Lantik 27 Pejabat, Bupati Bojonegoro Tekankan Netralitas PNS Jelang Tahun Politik

bupati bojonegoro anna muawanah melantik 27 pejabat di lingkup pemkab bojonegoro senin
Bupati Bojonegoro Anna Muawanah melantik 27 pejabat di lingkup Pemkab Bojonegoro, Senin (6/3). (foto; Its)

Bojonegoro, SERU.co.id – Bupati Bojonegoro Anna Mu’awanah melantik 27 pejabat di lingkup Pemkab Bojonegoro, Senin (6/3/2023) di Pendopo Malowopati. Pelantikan tersebut diantaranya sembilan (9) pengangkatan dalam jabatan administrator dan 18 pengangkatan dalam jabatan pengawas.

Usai melantik pejabat, Bupati menekankan netralitas PNS, terutama memasuki tahun politik nasional. Ditandaskan Bupati, sesuai dengan undang-undang, sebagai PNS tidak boleh melakukan gerakan politik. Tapi sebagai warga negara sipil, PNS memiliki hak menggunakan hak asasi politik atau hak suara.

Baca Lainnya
iklan hut malkot 109 pemkot malang
iklan hut malkot 109 perumda
Bojonegoro,Bupati Bojonegoro,Netralitas PNS
Bojonegoro,Bupati Bojonegoro,Netralitas PNS
Bojonegoro,Bupati Bojonegoro,Netralitas PNS
iklan hut malkot 109 pemkot malang
iklan hut malkot 109 perumda
IklanHUTMalkot109UM
IklanHUTMalkot109IBU
IklanHUTMalkot109SERU
previous arrowprevious arrow
next arrownext arrow

“Gerakan politik berbagai macam. Misalnya, melaksanakan program kegiatan untuk konsolidasi atau sebagai PNS mengambil jam waktu kerja untuk konsolidasi itu tidak diperkenankan. Oleh sebab itu ada Inspektorat dan bisa dilakukan investigasi,” kata Bupati.

Baca juga : Bupati Bojonegoro yang Pertama Selenggarakan RPL Desa

Arahan Bupati sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS pada pasal 5 yang menyebutkan, segenap PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Dalam aturan juga disebutkan, bentuk dukungan dapat berupa, ikut kampanye; menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS; sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain; sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara; membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.

Selain itu juga dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye. Hal itu meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat; serta memberikan surat dukungan disertai fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Penduduk.

Baca juga : Tuntaskan SDGs Desa, Bupati Bojonegoro Raih Penghargaan dari Kementerian Desa PDTT

Bupati Anna juga berpesan agar PNS tetap berpegang teguh pada Panca Prasetya. Tidak perlu menjadi tim sukses, dengan bekerja sebaik mungkin menjadi kesuksesan sebagai PNS. PNS adalah agen negara sementara bupati adalah agen masyarakat.

“Maka selamat menjalankan tugas dengan baik dan penuh tanggung jawab. Mari kita berbakti pada negeri,” ujar Bupati. (*/ono)

 

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *