Jakarta, SERU.co.id – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bekerja sama untuk menerapkan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK). Langkah ini rencananya akan dilakukan mulai tahun 2024 mendatang,
Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular (P2PTM) Kemenkes Dr Eva Susanti menyampaikan, dengan cukai yang tinggi diharapkan konsumsi masyarakat, khususnya anak-anak, menjadi lebih rendah.
“Jadi, diharapkan nanti semakin manis itu kan pajaknya semakin tinggi. Mudah-mudahan dengan itu, industri akan menurunkan kadar gula dalam minuman,” seru Eva, Rabu (1/3/2023).
Baca juga : Aturan Terbaru: Pelaku Pidana Pajak Akan Diungkap ke Publik
Eva mengatakan, pihaknya sudah mengirim surat kepada Kemenkeu pada 14 Februari tahun lalu. Kedua pihak sudah membahas serta menghitung jumlah pajak yang akan dikenakan nantinya.
“Formulasi dalam arti pajaknya tuh berapa banyak. Misalnya berapa pajak untuk berapa kilo dalam satu ini (kemasan) berapa range untuk pembayaran pajaknya itu sudah berjalan, sudah dihitung-hitung,” jelasnya.
View this post on Instagram
Kebijakan ini diambil Kemenkes untuk menekan konsumsi pemanis, khususnya pada anak. Berdasarkan data surveilans Ikatan Dokter Indonesia (IDAI), jumlah kasus diabetes pada anak meningkat 70 kali lipat pada 2023 ini.
Baca juga : Tak Bayar Pajak Kendaraan Lebih dari 2 Tahun, Samsat Langsung Hapus Data!
Kini, angka diabetes anak mencapai 2 per 100 ribu. Angka ini sangat jauh bila dibandingkan dengan catatan pada 2010, yaitu hanya 0,028 per 100 ribu. (hma/rhd)