Hendra Kurniawan Divonis 3 Tahun Kasus Obstruction of Justice Ferdy Sambo

Sidang terdakwa Hendra Kurniawan. (ist) - Hendra Kurniawan Divonis 3 Tahun Kasus Obstruction of Justice Ferdy Sambo
Sidang terdakwa Hendra Kurniawan. (ist)

Jakarta, SERU.co.id – Eks Karo Paminal Divisi Propam Polri Hendra Kurniawan divonis penjara selama 3 tahun dan denda Rp20 juta dalam kasus yang melibatkan Ferdy Sambo. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai, Hendra terbukti dalam tindakan perintangan penyidikan atau obstruction of justice di kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hendra Kurniawan dengan pidana penjara selama tiga tahun penjara,” seru Ketua Majelis Hakim Ahmad Suhel, Senin (27/2/2023).

Bacaan Lainnya

Ia dinilai bersalah melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Vonis ini sama dengan tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca juga : Respons Kejagung dan Keluarga Yosua Usai Ferdy Sambo Cs Resmi Ajukan Banding Vonis

Hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan Hendra adalah memberikan keterangan yang berbelit-belit dalam persidangan dan tidak menunjukkan rasa penyesalan. Hendra juga dinilai tidak melakukan tugasnya sebagai anggota Polri dengan profesional.

Sementara, hal yang meringankan vonis Hendra adalah karena ia belum pernah dihukum dan masih memiliki tanggungan keluarga.

Selain Hendra, tersangka lainnya dalam kasus ini, Agus Nurpatria telah divonis penjara selama 2 tahun dan denda Rp20 juta.

Baca juga : Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati!

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus pembunuhan Brigadir J melibatkan banyak anggota Polri. Ferdy Sambo selaku tersangka utama telah divonis hukuman mati.

Dalam skenario sebelum terungkap, Ferdy Sambo membuat karangan cerita yang menuturkan jika Brigadir Yosua telah melakukan pelecehan terhadap istrinya, Putri Candrawathi. Ia kemudian meminta ajudannya, Bharada Richard Eliezer untuk menembak Yosua hingga tewas. (hma/rhd)


 

Baca juga:

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *