Jakarta, SERU.co.id – Satu unit mobil hitam Mistsubishi Pajero ditilang petugas lantaran menggunakan plat nomor tak terdaftar berwarna biru SN 45 RSD di ruas Jalan Tol Cawang. Si pengemudi bahkan memiliki surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang diterbitkan oleh Kekaisaran Sunda Nusantara.
“Tadi di tol Cawang, gerbang tol Cawang ya, (mobil mau) ke Bogor jemput keluarga,” ujar Kasat PJR Polda Metro Jaya Kompol Akmal, Rabu (5/5/2021).
Akmal mengatakan, pengemudi mobil itu mengaku sebagai warga Kekaisaran Sunda Nusantara. Ia juga tak dapat menunjukkan surat-surat identitas kendaraannya.
“Kita amankan dua orang semuanya mengaku warga Negara Kekaisaran Sunda Nusantara. Dua pria. Ini kan ada semacam KTPnya nih,” ujar Akmal.
Pihak kepolisian kemudian memberikan sanksi tilang kepada pengendara mobil tersebut dan kedua orang dalam mobil dibawa ke Polda Metro Jaya. Hal ini berdasarkan Pasal 288 dan Pasal 280 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Setelah diperiksa, kedua orang tersebut memiliki berbagai kartu identitas yang diterbitkan oleh Negara Kekaisaran Sunda Nusantara. Bahkan, seorang diantaranya mengaku sebagai Jenderal dari kekaisaran itu.
“Setelah diperiksa lebih lanjut ditemukan berbagai kartu identitas yang dikeluarkan oleh Negara Kekaisaran Sunda Nusantara. Dia mengaku seorang jenderal Kekaisaran Nusantara dan merupakan bagian dari kekaisaran sunda ini,” papar Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.
Usai dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, ternyata pengemudi inisial RK memiliki SIM A yang masih berlaku. Nomor plat asli kendaraan tersebut rupanya adalah B 8462 BP. (hma/rhd)
Baca juga:
- Dirgantara Fair 2025 di Lanud Abd Saleh Dihadiri 3500 Lebih Pengunjung
- Festival Tabebuya 2025, Kolaborasi Pemdes Pendem, Disparta Batu dan Pusdik Arhanud Siapkan Acara Menarik
- CIMB Niaga Hadirkan Kompetisi Tunjangan Beasiswa S2 untuk Insan Pers Indonesia
- Sudarman Terpilih Sebagai Ketua DPD Golkar Kabupaten Malang, Ditugasi Peroleh 12 Kursi
- Polinema Lepas 830 Wisudawan Tahap II Tahun 2025 dari 32 Prodi, Begini Harapannya!