Malang, SERU.co.id – Terminal Arjosari berusaha meningkatkan kualitas layanan bagi para penumpang. Ketentuan terbaru, bus dilarang ngetem diluar Terminal Arjosari dan akan diberlakukan tilang mulai 22 Juni 2025.
Kepala UPT Terminal Arjosari, Mega Perwira Donowati mengungkapkan, dasar hukum yang digunakan adalah UU Nomor 22 Tahun 2009. Regulasi tersebut mengatur tentang angkutan lalu lintas jalan.
“Salah satu isinya, semua kendaraan pengangkut penumpang wajib menaikkan dan menurunkan penumpang di dalam terminal. Dasar hukum itu yang kami pegang, kemudian ketika saya pindah ke sini diamanahi oleh Kadishub untuk melakukan penertiban,” seru Mega, saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (9/6/2025).
Mega menjelaskan, dirinya mengamati banyak bus menaikkan dan menurunkan penumpang diluar Terminal Arjosari. Akibatnya terjadi kemacetan hingga menuai protes dari warga sekitar.
“Dari situ saya mengamati apa yang menjadi sumber kemacetan. Maka dibutuhkan kerja sama yang baik dari pemerintah, pengelola bus, sopir bus hingga penumpang untuk mengatasi masalah ini,” ungkapnya.
Setelah dilakukan diskusi antara Dishub Kota Malang, Dishub Provinsi Jawa Timur, Satpol-PP, Polresta Malang Kota dan TNI, disepakati aturan tersebut. Sepanjang Jalan Raden Intan menjadi kawasan zona merah pemberhentian bus.
“Jadi di Exit Tol Karanglo sampai Terminal Arjosari itu tidak boleh menurunkan penumpang. Termasuk di depan Indomaret Karanglo, sekitar Taspen, pos tengah, parkiran dan depan Taman Ken Dedes,” bebernya.
Terkait ketentuan baru di Terminal Arjosari, dilakukan sosialisasi terlebih dahulu sejak tanggal 8-21 Juni 2025. Selama itu, masih belum diberlakukan tilang dan hanya diberi peringatan.
“Kegiatan sosialisasi dan penindakan ini akan diawasi oleh kepolisian, TNI, Dishub Jatim, Dishub Kota Malang, Satpol PP dan Terminal Arjosari. Terhitung tanggal 22 Juni 2025 nanti, bus yang tidak menaati aturan akan ditilang, ini sudah kami sampaikan ke pihak PO Bus,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menuturkan, ketentuan lain yang diberlakukan, setiap petugas bus wajib mengenakan seragam dari perusahaan masing-masing. Tujuannya, agar dikenali oleh penumpang yang sedang mencari bus.
“Selama ini kan tidak pakai seragam, mulai dari mandornya sampai supirnya. Sehingga penumpang seringkali tidak tahu asal muasal petugas yang seringkali menarik penumpang tersebut masuk bus,” ujarnya.
Mega menegaskan, dibawah kepemimpinanya, ia berkomitmen memberikan pelayanan yang lebih baik. Penertiban tidak hanya berdampak positif bagi pengelola terminal, tapi juga para supir dan penumpang.
“Dengan penegakan aturan semacam ini, kemacetan dapat diurai. Selain itu, keamanan dan keselamatan penumpang lebih terjamin,” pungkasnya. (bas/rhd)