Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu melaksanakan serah terima tersangka dan barang bukti perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) dari Penyidik Polsek Bumiaji. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada, Senin (19/9/2022). Dua tersangka, masing-masing M dan DF harus berurusan dengan hukum dan disangkakan melanggar pasal 363 ayat (1) Ke-4 KUHP.








iklan-hari-pancasila-SERU
Iklan-kenaikan-yesus-SERU
Iklan-kebangkitan-nasional-2025-SERU
Iklan-Waisak-2025
iklan-hardiknas-SERU
Iklan-mayday-SERU
kartini-SERU-2025
Jumat-Agung
Tag: Terima Pelimpahan Tersangka Curat
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.