Kejari Batu Terima Pelimpahan Tersangka Curat dari Polsek Bumiaji

Dua tersangka pelaku Curat dititipkan di Lapas Kelas 1 Malang. (ist) - Kejari Batu Terima Pelimpahan Tersangka Curat dari Polsek Bumiaji
Dua tersangka pelaku Curat dititipkan di Lapas Kelas 1 Malang. (ist)

Batu, SERU.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu melaksanakan serah terima tersangka dan barang bukti perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) dari Penyidik Polsek Bumiaji. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada, Senin (19/9/2022). Dua tersangka, masing-masing M dan DF harus berurusan dengan hukum dan disangkakan melanggar pasal 363 ayat (1) Ke-4 KUHP.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Batu, Edi Sutomo, SH.MH mengatakan, kronologis terjadinya tindak pidana yakni pada tanggal 13 Juli 2022 Pukul 12.30 WIB. Korban dengan inisial SH sebagai pemilik Toko Petshop Jalan Raya Punten Kecamatan Bumiaji Kota Batu melayani para tersangka. Tersangka M dan DF yang berpura – pura sebagai pembeli, bekerja sama untuk mengambil handphone merk I Phone 12 Promax milik korban/pemilik toko yang berada di atas meja kasir.

Bacaan Lainnya

“Setelah berhasil mengambil handphone, para pelaku langsung melarikan diri sehingga korban mengalami kerugian sebesar Rp. 17.500.000,- (tujuh belas juta lima ratus ribu rupiah),” seru Edi

Kasi Intel Kejari yang akrab disapa Edi itu menuturkan, untuk kelanjutan proses perkara ditunjuklah dua orang Jaksa dari Kajari Batu sebagai Jaksa Penuntut Umum. Dita Rachmawati SH sebagai Jaksa Penuntut Umum Kesatu dan Maharani Indrianingtyas SH sebagai Jaksa Penuntut Umum Kedua. Hal itu berdasarkan Surat Perintah Penunjukan Jaksa Penuntut Umum Untuk Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Nomor : Prin – 916 /M.5.44/Eoh.2/09/2022 dan Nomor : Prin – 917 /M.5.44/Eoh.2/09/2022 tanggal 19 September 2022.

“Terhadap kedua tersangka dilakukan penahanan Jenis Rutan di Lembaga Pemasyarakatan Klas IA Malang oleh Jaksa Penuntut umum,” ujarnya

Kedua tersangka akan ditahan selama 20 hari, terhitung mulai tanggal 19 September 2022 sampai dengan 08 Oktober 2022. Sementara perkara tersebut segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Malang untuk segera disidangkan. (dik/mzm)


Baca juga:

disclaimer

Pos terkait