Beberapa waktu lalu Presiden Republik Indonesia (RI), Joko Widodo menerbitkan Intruksi Presiden (Inpres) No 7 tahun 2022 Tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Sebagai Kendaraan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah.


Iklan-HUT-24-Kota-Batu-DPUPR
iklan bank jatim