Jakarta, SERU.co.id – Polemik perizinan penebangan hutan mengemuka setelah DPR, Bupati Tapanuli Selatan dan Kementerian Kehutanan saling lempar pernyataan terkait penyebab banjir dan longsor. DPR dan bupati menuding adanya pembukaan izin penebangan sebelum bencana terjadi. Sementara Kemenhut membantah telah mengeluarkan izin baru.
Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi PKB, Usman Husin menilai, Raja Juli tidak memiliki kompetensi di bidang kehutanan. Bahkan gagal menjalankan tanggung jawab menjaga hutan.
“Kalau Pak Menteri tidak mampu, mundur saja. Pak Menteri tidak paham tentang kehutanan. Persoalan kehutanan tidak bisa diselesaikan dengan retorika, apalagi menyalahkan pemerintah sebelumnya,” seru Usman, dikutip dari CNN Indonesia, Jumat (5/12/2025).
Ia menegaskan, kerusakan hutan yang terjadi saat ini adalah tanggung jawab penuh pejabat yang sedang menjabat. Dikatakannya, pohon dengan diameter dua meter tidak bisa tumbuh kembali dalam waktu singkat. Itu tanggung jawab Menteri saat ini.
Usman juga menyoroti inkonsistensi pernyataan Raja Juli terkait izin pengelolaan hutan di Tapanuli Selatan. Pada Oktober lalu, Raja Juli sempat menyampaikan keluhan soal izin tersebut. Sementara Bupati Tapanuli Selatan juga berharap izin tidak diterbitkan.
“Namun, pada 20 November, izin itu justru keluar. Apa yang disampaikan Pak Menteri tidak sejalan semua. Seolah-olah kita ini bisa diakalin,” tegasnya.
Nada keras juga datang dari Ketua Komisi IV DPR RI, Siti Hediati Hariyadi atau Titiek Soeharto. Ia meluapkan kegeramannya terhadap maraknya penebangan pohon yang memperparah dampak bencana.
“Intinya, kami minta kepada Kementerian Kehutanan untuk menghentikan segala pemotongan pohon, illegal logging. Baik legal maupun ilegal yang nyata-nyata merugikan masyarakat,” kata Titiek.
Titiek juga menyinggung peristiwa truk pengangkut kayu yang melintas di jalan raya hanya dua hari setelah banjir melanda.
“Itu sungguh menyakitkan. Seolah-olah perusahaan menertawakan penderitaan rakyat,” ujarnya, dilansir Kompascom.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni membantah keras tudingan telah menerbitkan izin penebangan hutan. Ia mengklaim, selama satu tahun menjabat, tidak pernah mengeluarkan satu pun Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) untuk penebangan kayu.
“Saya setahun jadi menteri ini tidak menerbitkan PBPH penebangan satu pun yang baru. Saya menerbitkan PBPH untuk jasa lingkungan dan restorasi ekosistem,” tegasnya.
Raja Juli juga mengklaim tidak pernah mengeluarkan izin pelepasan kawasan hutan. Kecuali untuk proyek strategis nasional (PSN) atas perintah Presiden Prabowo Subianto. Kemudian satu pengecualian di luar PSN untuk pembangunan kampus IAIN di Kota Bima, NTB.
“Di tiga provinsi terdampak bencana itu, satu jengkal pun saya tidak pernah melakukan pelepasan kawasan,” ujarnya.
Namun, klaim tersebut berbenturan dengan pernyataan Bupati Tapanuli Selatan, Gus Irawan Pasaribu. Ia menyebut, Kementerian Kehutanan mengeluarkan izin penebangan kawasan hutan sekitar satu bulan sebelum banjir pada akhir November 2025.
Baca juga: DPR Panggil Menhut Soal Ribuan Kayu Hanyut di Sumatra, Pemerintah Minta Investigasi Tuntas
Gus Irawan mengaku terkejut ketika mengetahui izin penebangan kembali dibuka pada Oktober. Ia menilai, aktivitas penebangan di kawasan hulu menjadi pemicu banjir bandang dan longsor di Tapanuli Selatan.
Ia juga mengungkap telah dua kali menyurati Menteri Kehutanan untuk menyampaikan keberatan dan meminta penghentian penebangan. Sebelumnya, ia menyambut baik edaran Ditjen Pengelolaan Hutan Lestari Kemenhut pada Juli 2025 yang menghentikan sementara penebangan kayu di kawasan Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT). Namun, kebijakan itu hanya bertahan tiga bulan sebelum izin kembali dibuka.
“Karena itu saya kirim surat protes dan keberatan pada 14 November agar penebangan dihentikan lagi,” kata Gus Irawan.
Sebelumnya, Kementerian Kehutanan pun membantah pernyataan Gus Irawan. Dirjen Pengelolaan Hutan Lestari Kemenhut, Laksmi Wijayanti menegaskan, tidak ada satu pun izin penebangan kayu sejak Juli 2025 di Tapanuli Selatan. Ia menjelaskan, layanan SIPUHH untuk PHAT bukanlah perizinan penebangan, melainkan fasilitas pencatatan pemanfaatan kayu di luar kawasan hutan negara.
“Menteri Kehutanan pada Juni 2025 sudah memerintahkan evaluasi menyeluruh layanan SIPUHH. Kami telah menghentikan sementara layanan itu bagi seluruh PHAT,” kata Laksmi, dikutip dari website Kemenhut.
Ia menambahkan, pelanggaran di dalam kawasan hutan ditangani Ditjen Gakkum KeKemenhu. Sementara pelanggaran di luar kawasan hutan diproses melalui pidana umum bersama kepolisian dan pemda.
Sebelumnya, Balai Penegakan Hukum Kehutanan bersama Pemkab Tapanuli Selatan juga membongkar kasus penebangan liar di kawasan PHAT. Empat truk kayu dengan volume 44 meter kubik disita dari Kelurahan Lancat pada 4 Oktober 2025 lalu. (aan/mzm)








