Malang, SERU.co.id – Beberapa waktu lalu Presiden Republik Indonesia (RI), Joko Widodo menerbitkan Intruksi Presiden (Inpres) No 7 tahun 2022 Tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Sebagai Kendaraan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah.
Dilansir dari Salinan Inpres No 7 Tahun 2022 tersebut, Presiden menghimbau kepada Gubernur, Bupati dan Wali Kota agar menyusun Perda dan alokasi anggaran dalam rangka mendukung percepatan program tersebut. Meski begitu, di Kota Malang sendiri belum bisa menerapkan instruksi tersebut, dikarenakan kendaraan listrik masih dinilai mahal.
“Saya sudah lama (berencana), tapi setelah saya lihat, harganya masih mahal. Masih di angka Rp800 juta, itu yang Hyundai. Kalau yang Tesla harganya Rp2 miliaran, minimal ya Rp1,5 miliar,” seru Sutiaji, Minggu (18/9/2022).
Dengan angka tersebut, pihaknya masih belum sanggup merealisasikan Presiden tersebut. Meskipun terdapat beberapa kendaraan yang masih memiliki harga lebih murah dan bisa dijangkau. Tapi kendaraan tersebut belum mencukupi spesifikasi yang dibutuhkan sebagai kendaraan dinas.
“Wuling ada yang Rp300 juta, tapi hanya bisa dinaiki tiga orang dengan hanya kecepatan 100,” imbuhnya.
Apalagi, beberapa waktu dekat ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Malang akan melakukan pengadaan kendaraan dinas. Namun kendaraan tersebut bukanlah kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle).
“Saya kan rencana pengadaan mobil Camat. Tapi Camat kan (kendaraannya) mungkin harganya yang Rp250 juta sampai Rp300 an juta,” tandasnya. (bim/mzm)
Baca juga:
- SPPG Tlogowaru Kota Malang Pekerjakan Masyarakat Lokal Sukseskan Program MBG, Sasar 4.800 Pelajar
- Rumah Dinas Sekda Situbondo dibobol Maling Saat Ditinggal Ibadah Haji
- Selama Libur Panjang Gunung Bromo Dibanjiri 11.735 Wisatawan Lokal dan Mancanegara
- Alfamart Gandeng Puskesmas Ardimulyo Layani Posyandu ILP dan Edukasi Balita hingga Lansia
- Wali Kota Batu Terima Audiensi Jajaran Redaksi Memo X Group di Ruang Kerja