Beberapa waktu lalu Presiden Republik Indonesia (RI), Joko Widodo menerbitkan Intruksi Presiden (Inpres) No 7 tahun 2022 Tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Sebagai Kendaraan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah.








iklan-hari-pancasila-SERU
Iklan-kenaikan-yesus-SERU
Iklan-kebangkitan-nasional-2025-SERU
Iklan-Waisak-2025
iklan-hardiknas-SERU
Iklan-mayday-SERU
kartini-SERU-2025
Jumat-Agung
Tag: Inpres No 7 Tahun 2022
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.