Pemerintah resmi memberlakukan kebijakan karantina selama tiga hari bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang sudah menerima vaksin dosis booster. Peraturan ini berlaku mulai 1 Maret 2022.
Tag: PPLN
Karantina dari Luar Negeri Jadi 5 Hari
Pemerintah memutuskan untuk memangkas waktu karantina kedatangan luar negeri bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) menjadi lima hari dengan syarat vaksinasi dosis lengkap. Keputusan ini diambil setelah ditemukan lebih tingginya transmisi lokal covid-19 varian omicron dibandingkan imported case.
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.