Jakarta, SERU.co.id – Pemerintah memutuskan untuk memangkas waktu karantina kedatangan luar negeri bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) menjadi lima hari dengan syarat vaksinasi dosis lengkap. Keputusan ini diambil setelah ditemukan lebih tingginya transmisi lokal covid-19 varian omicron dibandingkan imported case.
“Pemerintah mengubah aturan karantina tujuh hari menjadi lima hari dengan catatan bahwa WNI dan WNA yang masuk ke Indonesia wajib vaksin lengkap. Bagi WNI yang baru melaksanakan vaksinasi dosis pertama tetap harus menjalani karantina tujuh hari,” seru Menko Marves Luhur Binsar Pandjaitan, dikutip Selasa (1/2/2022).
Luhut menjelaskan, keputusan tersebut diambil setelah melihat kasus konfirmasi dari PPLN kebanyakan terdeteksi sebagai varian Omicron. Serta, dari sejumlah riset yang dilakukan menunjukkan masa inkubasi varian omicron berada di kisaran 3 hari.
“Langkah menurunkan hari karantina ini juga mempertimbangkan perlunya realokasi sumber daya yang kita miliki. Wisma yang tadinya digunakan untuk karantina PPLN akan disiapkan untuk isolasi terpusat (isoter) seiring dengan kebutuhan isoter yang diprediksi meningkat untuk kasus konfirmasi positif OTG dan bergejala ringan,” ujarnya.
Selain itu, pemerintah juga telah menetapkan kebijakan untuk kembali membuka pintu masuk internasional di Bali mulai 4 Februari 2022. Kebijakan ini dikhususkan bagi PPLN non-PMI (Pekerja Migran Indonesia). Pilihan aturan karantina yang ditetapkan adalah bubble di hotel atau live on board. (hma/rhd)
Baca juga:
- Latihan Pencak Silat Militer Kodim 0833 Perkuat Karakter Prajurit
- Babinsa Lowokwaru Dampingi Pelaksanaan Makan Bergizi Gratis di Ketawanggede
- Skor Keterbukaan Informasi Publik Kabupaten Jember 98,11, Tertinggi di Tapal Kuda
- Tuntut Akselerasi Kinerja, Wali Kota Batu Nurochman Lantik 15 Pejabat Eselon II
- Puting Beliung Rusak Puluhan Rumah dan Fasilitas Umum di Besuki








