Pemerintah memutuskan untuk memangkas waktu karantina kedatangan luar negeri bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) menjadi lima hari dengan syarat vaksinasi dosis lengkap. Keputusan ini diambil setelah ditemukan lebih tingginya transmisi lokal covid-19 varian omicron dibandingkan imported case.


Iklan-HUT-24-Kota-Batu-DPUPR
iklan bank jatim