Pemerintah memutuskan untuk memangkas waktu karantina kedatangan luar negeri bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) menjadi lima hari dengan syarat vaksinasi dosis lengkap. Keputusan ini diambil setelah ditemukan lebih tingginya transmisi lokal covid-19 varian omicron dibandingkan imported case.








iklan-hari-pancasila-SERU
Iklan-kenaikan-yesus-SERU
Iklan-kebangkitan-nasional-2025-SERU
Iklan-Waisak-2025
iklan-hardiknas-SERU
Iklan-mayday-SERU
kartini-SERU-2025
Jumat-Agung
Tag: Karantina Luar Negeri
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.