Komentar Luhut Usai Haris-Fatia Bebas di Kasus Pencemaran Nama Baik

Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan dan Haris Azhar-Fatia Maulidiyanti. (ist) - Komentar Luhut Usai Haris-Fatia Bebas di Kasus Pencemaran Nama Baik
Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan dan Haris Azhar-Fatia Maulidiyanti. (ist)

Jakarta, SERU.co.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dalam kasus pencemaran nama baik Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan, Senin (8/1/2024).

Majelis hakim menilai, Hariz dan Fatia tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana yang didakwakan oleh penuntut umum.

Bacaan Lainnya

Merespons putusan itu, Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan pihaknya menghormati putusan pengadilan. Namun, ia menyayangkan sejumlah fakta dan bukti penting yang menurutnya tidak menjadi pertimbangan hakim dalam mengambil keputusan.

“Kami sangat menghargai sistem peradilan kita dan berharap bahwa setiap proses hukum dapat berjalan dengan lebih transparan dan akuntabel, demi keadilan dan kebenaran.” seru Luhut.

Baca juga: Haris Azhar-Fatia Maulidiyanti Divonis Bebas Kasus Lord Luhut

Ia pun menyerahkan kasus tersebut kepada penuntut umum untuk langkah selanjutnya. Ia meyakini, penuntut umum akan melanjutkan proses hukum dengan bijaksana dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Kami percaya bahwa setiap aspek dan fakta dalam suatu kasus hukum harus dipertimbangkan dengan saksama untuk mencapai keputusan yang adil dan bijaksana,” ungkapnya.

Majelis hakim PN Jakarta Timur mempertimbangkan sejumlah hal dalam pengambilan putusan kasus ini. Hakim memandang, frasa ‘Lord Luhut’ bukan termasuk dalam penghinaan dan telah sering digunakan oleh media sehingga termasuk hal yang notoit atau lazim.

“Apabila orang menyebut nama Luhut Binsar Pandjaitan bahkan dalam perbincangan sehari-hari kata Lord Luhut sering diucapkan, namun tidak menimbulkan suatu permasalahan bagi saksi Luhut Binsar Pandjaitan,” terang hakim.

Baca juga: Luhut Diperiksa Soal Laporannya Terhadap Haris Azhar

Selain itu, kata ‘Lord’ yang digunakan Haris dan Fatia tidak merujuk pada personal Luhut melainkan jabatannya sebagai menteri dalam kabinet.

Kasus ini berawal dalam podcast Haris Azhar yang berjudul ‘Ada lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1! >NgeHAMtam. Dalam podcast tersebut, Haris dan Fatia menyebutkan Luhut dengan frasa ‘Lord Luhut’ serta membahas keterkaitan perusahaannya dengan tambang di Papua. (hma/rhd)

disclaimer

Pos terkait