Jakarta, SERU.co.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dalam kasus pencemaran nama baik Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan, Senin (8/1/2024).
Majelis hakim menilai, Hariz dan Fatia tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana yang didakwakan oleh penuntut umum.
“Memutuskan, menyatakan Terdakwa Haris Azhar tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah,” seru hakim ketua kepada terdakwa Haris Azhar.
Baca juga: Luhut Diperiksa Soal Laporannya Terhadap Haris Azhar
“Oleh karena tidak terbukti, maka para terdakwa diputuskan bebas dari seluruh dakwaan dan tuntutan,” kata hakim membacakan vonis Fatia di PN Jakarta Timur.
Majelis hakim juga membebaskan Haris Azhar dari segala dakwaan serta memulihkan haknya dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabat sebagai warga negara.
Pertimbangan putusan majelis hakim didasarkan pada sejumlah hal. Hakim memandang, frasa ‘Lord Luhut’ bukan termasuk dalam penghinaan dan telah sering digunakan oleh media sehingga termasuk hal yang notoit atau lazim.
“Apabila orang menyebut nama Luhut Binsar Pandjaitan bahkan dalam perbincangan sehari-hari kata Lord Luhut sering diucapkan, namun tidak menimbulkan suatu permasalahan bagi saksi Luhut Binsar Pandjaitan,” terang hakim.
Baca juga: Luhut Gugat Haris Azhar dan Fatia Maulida Soal Tambang di Papua
Selain itu, kata ‘Lord’ yang digunakan Haris dan Fatia tidak merujuk pada personal Luhut melainkan jabatannya sebagai menteri dalam kabinet.
Sebelumnya, jaksa menuntut Haris Azhar bui selama empat tahun penjara karena dianggap telah mencemarkan nama baik Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan dengan menyebutnya sebagai Lord Luhut.
Kasus ini berawal dalam podcast Haris Azhar yang berjudul ‘Ada lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1! >NgeHAMtam. Dalam podcast tersebut, Haris dan Fatia menyebutkan Luhut dengan frasa ‘Lord Luhut’ serta membahas keterkaitan perusahaannya dengan tambang di Papua. (hma/rhd)