Luhut Gugat Haris Azhar dan Fatia Maulida Soal Tambang di Papua

Menko Marinves Luhut Binsar. (ist) - Luhut Gugat Haris Azhar dan Fatia Maulida Soal Tambang di Papua
Menko Marinves Luhut Binsar. (ist)

Jakarta, SERU.co.id – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marinves) Luhut Binsar Panjaitan mengajukan laporan kepolisian aktivis Hariz Azhar atas dugaan penyebaran berita bohong. Selain Haris Azhar, Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti juga turut dilaporkan.

“Jadi (yang dilaporkan) Haris Azhar dan Fatia,” ungkap Luhut, Rabu (22/9/2021).

Bacaan Lainnya

Luhut mengatakan, laporan kepolisian diambilnya lantaran somasi yang sudah dilayangkan sebelumnya tidak direspon. Luhut berujar, nama baik dirinya dan keluarganya harus dipertahankan.

“Ya karena sudah dua kali (somasi) dia enggak mau, saya kan harus mempertahankan nama baik saya, anak cucu saya, jadi saya kira sudah keterlaluan karena dua kali saya sudah minta maaf enggak mau minta maaf,” ujarnya.

Selain menuntut secara pidana, Luhut juga akan menuntut Haris Azhar secara perdata. Tuntutan yang dilayangkan adalah sebesar Rp 100 miliar.

“Dalam gugatan perdata itu beliau (Luhut) sampaikan kepada saya tadi kita akan menuntut kepada baik Haris Azhar maupun Fatia yang telah mencemarkan nama baiknya itu Rp100 miliar,” ujar pengacara Luhut, Juniver Girsang.

Perseteruan antara Luhut dan Haris bermula saat akun Youtube milik Haris mengunggah video berjudul ‘Ada Lord Luhut Di balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!!’. Dalam video yang berisi percakapan Haris dan Fatia itu, disebutkan PT Tobacom Del Mandiri, yang merupakan anak usaha Toba Sejahtera Group, terlibat dalam bisnis tambang di Intan Jaya. Diketahui, Luhut adalah salah satu pemegang saham di Toba Sejahtera Group.

Sementara itu, pihak Haris Azhar memberikan respon atas gugatan tersebut. Pengacara Haris Azhar, Nurkholis Hidayat menyayangkan laporan yang dibuat Luhut sebab menurutnya tindakan itu tidak bermartabat.

“Kami menyayangkannya, setelah semua upaya dan itikad baik dan undangan pertemuan untuk mengklarifikasi perbedaan pandangan. Langkah itu sama sekali bukan langkah terpuji dan tidak memberikan andil positif untuk mendukung keberanian warga untuk berpartisipasi dalam mengawasi pemerintahan,” kata Nurkholis.

“Penggunaan kepolisian sebagai institusi negara yang dibiayai dan mengabdi pada kepentingan publik untuk kepentingan pribadi dan tujuan pembungkaman bukan langkah yang bermartabat dan tidak pantas untuk ditiru,” imbuhnya. (hma/rhd)


Baca juga:

disclaimer

Pos terkait