Terbaru! Naik Pesawat Hingga Kereta Tak Perlu PCR dan Antigen

Menkopolhukam Mahfud MD. (ist) - Terbaru! Naik Pesawat Hingga Kereta Tak Perlu PCR dan Antigen
Menkopolhukam Mahfud MD. (ist)

Jakarta, SERU.co.id – Komandan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan, pelaku perjalanan domestik baik lewat darat, laut, hingga udara, kini tidak perlu menunjukkan bukti negatif tes antigen ataupun PCR. Syaratnya, pelaku perjalanan harus sudah divaksin dosis lengkap atau dua dosis.

“Pertama pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara, laut, maupun darat yang sudah melakukan vaksinasi kedua dan lengkap sudah tidak perlu menunjukan tes Antigen maupun PCR negatif,” seru Luhut, Senin (7/3/2022) dalam konferensi pers virtual.

Bacaan Lainnya

Kebijakan terbaru ini akan diatur oleh Kementerian terkait dan akan diterbitkan dalam waktu dekat. Ia menyatakan, data menunjukkan tren kasus harian yang terus menurun.

“Tren kasus harian nasional menurun sangat signifikan begitupun halnya dengan kondisi rawat inap rumah sakit juga menunjukkan penurunan dan tingkat kematian juga semakin melandai,” ujarnya.

“Selain level asesmen yang menunjukkan tanda-tanda perbaikan, mobilitas masyarakat juga kembali meningkat cukup tinggi, hal ini terlihat dalam pergerakan data google mobility yang diambil dalam sepekan terakhir,” sambungnya.

Selain melonggarkan syarat perjalanan domestik, sebelumnya pemerintah telah membebaskan pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) masuk Bali tanpa karantina, telah disetujui Presiden Jokowi. PPLN diizinkan masuk tanpa karantina dengan syarat menunjukkan booking hotel yang sudah dibayar minimal 8 hari atau menunjukkan bukti domisili Bali, bagi WNI.

PPLN yang masuk ke Bali harus sudah menerima vaksin lengkap atau booster. Mereka juga harus melakukan PCR tes dan menunggu di kamar hotel sampai hasilnya keluar dan dinyatakan negatif. Setelah tiga hari di hotel, mereka diminta untuk menjalani PCR kembali.

“Setelah negatif bisa bebas beraktifitas dengan tetap menjalankan protokol kesehatan,” ujarnya. (hma/rhd)


Baca juga:

disclaimer

Pos terkait