Jakarta, SERU.co.id – Pemerintah resmi memberlakukan kebijakan karantina selama tiga hari bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang sudah menerima vaksin dosis booster. Peraturan ini berlaku mulai 1 Maret 2022.
“Setelah mendengar masukan dari para pakar dan juga menganalisa data-data yang ada maka pada 1 Maret mendatang pemerintah hanya akan memberlakukan karantina tiga hari bagi PPLN yang sudah vaksinasi lengkap dan juga booster,” seru Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan, Minggu (27/2/2022).
Luhut menjelaskan, berdasarkan data, kasus harian per populasi Indonesia relatif lebih rendah dibandingkan negara-negara yang sudah tidak lagi memberlakukan karantina. Tetapi, tingkat kematian Indonesia masih relatif lebih tinggi dan vaksinasi lengkap terhadap populasi yang ada juga masih rendah.
“Dengan berbasis data tersebut, pemerintah tetap menggunakan pendekatan kehati-hatian dan bertahap dalam menentukan penyesuaian karantina PPLN,”ujarnya.
Lebih lanjut, pemerintah juga akan memberlakukan uji coba PPLN tanpa karantina di Bali mulai 14 Maret 2022. Adapun syarat bagi peraturan tersebut adalah sebagai berikut.
1. PPLN yang datang harus menunjukkan pembayaran booking hotel yang sudah dibayar minimal empat hari atau menunjukkan bukti domisili di Bali bagi warga negara Indonesia (WNI).
2. PPLN yang masuk harus sudah divaksinasi lengkap atau booster.
3. PPLN melakukan entry PCR-test dengan menunggu di kamar hotel hingga hasil tes negatif keluar. Setelah negatif PPLN dapat bebas beraktivitas dengan prokes tetap diterapkan.
4. PPLN kembali melakukan PCR-test di hari ketiga di hotel masing-masing .
5. Event internasional yang akan dilakukan di Bali selama masa uji coba tanpa karantina ini akan menerapkan ketentuan tes antigen tiap hari terhadap peserta tanpa terkecuali.
6. Pencabutan kewajiban adanya sponsor/penjamin untuk permintaan e-visa turis karena dinilai memberatkan wisatawan asing yang akan masuk.
Bali dipilih sebagai uji coba karena tingkat vaksinasi dosis kedua umum sudah tinggi. Jika uji coba ini berhasil, maka pemerintah berencana untuk memperluas kebijakan tanpa karantina di seluruh Indonesia pada 1 April 2022.
“Namun sekali lagi kebijakan ini akan dilakukan berdasarkan data perkembangan pandemi ke depan,” pungkasnya.
Baca juga:
- Dahan Pohon Beringin Raksasa di Ngajum Timpa Kabel Listrik dan Truk Parkir
- Entas Anak Tidak Sekolah, Pemkab Malang Bentuk Tim Saber ATS Kecamatan
- HPI DPC Malang Gelar Tour Guide Development Program 2025, Ajang Seleksi Calon Anggota Baru
- Hulu Brantas Bersih, Tim Susur Sungai Justru Temukan Limbah dari Kandang Babi dan Pabrik tahu
- Disdikbud Kota Malang Wajibkan Pelajar Pakai Busana Muslim di Hari Santri