Pemerintah resmi memberlakukan kebijakan karantina selama tiga hari bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang sudah menerima vaksin dosis booster. Peraturan ini berlaku mulai 1 Maret 2022.


Iklan-HUT-24-Kota-Batu-DPUPR
iklan bank jatim
Pemerintah resmi memberlakukan kebijakan karantina selama tiga hari bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang sudah menerima vaksin dosis booster. Peraturan ini berlaku mulai 1 Maret 2022.