Pemerintah resmi memberlakukan kebijakan karantina selama tiga hari bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang sudah menerima vaksin dosis booster. Peraturan ini berlaku mulai 1 Maret 2022.


WhatsApp Image 2026-05-25 at 09.30.27
handi-sekda-semarang@650x443

