Polres Malang tetapkan MZ (36) dan M (47) sebagai tersangka dalam kasus produksi atau pengemas ilegal minyak curah menjadi minyak bermerek di Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang.


Iklan-HUT-24-Kota-Batu-DPUPR
iklan bank jatim
Polres Malang tetapkan MZ (36) dan M (47) sebagai tersangka dalam kasus produksi atau pengemas ilegal minyak curah menjadi minyak bermerek di Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang.