Warga Kavling Balonggabus Gugat Bos PT Nyerot Hasanah Mulia

kuasa hukum warga kavling balonggabus aminah sh rekan menyampaikan keterangan usai sidang di pn sidoarjo
kuasa hukum warga kavling balonggabus aminah sh rekan menyampaikan keterangan usai sidang di pn sidoarjo.

Gara-gara Tak Kunjung Serahkan Sertifikat

 

Sidoarjo, SERU.co.id – Harapan warga Kavling Desa Balonggabus Kecamatan Candi untuk mendapatkan sertifikat atas tanah yang ditempati masih jauh harapan. Pasalnya H Solikin selaku direktur PT Nyerot Hasanah  Mulia selaku pengembang tanah kavling itu ditengarai ingkar janji untuk memberikan sertifikat hingga menjalani proses hukum di PN Sidoarjo.

Baca Lainnya
iklan hut malkot 109 pemkot malang
iklan hut malkot 109 perumda
Sidoarjo,Warga Kavling Balonggabus,PT Nyerot Hasanah Mulia,Pengajuan Sertifikat Tanah
Sidoarjo,Warga Kavling Balonggabus,PT Nyerot Hasanah Mulia,Pengajuan Sertifikat Tanah
Sidoarjo,Warga Kavling Balonggabus,PT Nyerot Hasanah Mulia,Pengajuan Sertifikat Tanah
iklan hut malkot 109 pemkot malang
iklan hut malkot 109 perumda
IklanHUTMalkot109UM
IklanHUTMalkot109IBU
IklanHUTMalkot109SERU
previous arrowprevious arrow
next arrownext arrow

Gugatan itu dilayangkan sekitar  300 pembeli tanah kavling yang diwakilkan  kepada 7 orang dan dikuasakan kepada Siti Aminah SH MH & Rekan. Korban juga didampingi LSM JCW Reformasi Sidoarjo  dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim RA Theresia Agnes Didi Ismiatun, Selasa (17/1/2023)

Sidang dengan  agenda mendengarkan keterangan saksi memanas ketika Siti Aminah selaku kuasa penggugat menanyakan identitas Mustafat SH selaku tergugat. Pasalnya selain sebagai kuasa hukum tergugat, Mustafat  juga sebagai Direktur PT Nyerot Hasanah Mulia pengembang tanah kavling yang sekarang ini menjalani gugatan perdata di PN Sidoarjo.

“Kami mohon petunjuk yang mulia, tadi pagi saya baru mengetahui identitas saudara Mustafat. Selain sebagai pengacara tergugat dia juga sebagai Direktur PT Nyerot Hasanah Mulai,” keberatan Aminah yang disampaikan kepada ketua majelis Hakim.

Atas keberatan itu, hakim memberikan catatan yang akan digunakan sebagai pertimbangan dalan keputusan nanti.

Sidang dilanjutkan dengan keterangan saksi Kepala Desa Balonggabus Kecamatan Candi yang diwakilkan kepada Sekdes Balonggabus Mahfud. Tetapi karena ketika ditanya ketua Majelis Hakim, Mafud tidak bisa menunjukkan  surat mandat dari Kades,  kehadirannya ditolak oleh Ketua Majelis Hakim.

“Karena hari ini tidak membawa surat mandat keterangan bisa didengarkan pada sidang selanjutnya,” tuturnya.

 

Berita Terkait