Gara-gara Tak Kunjung Serahkan Sertifikat
Sidoarjo, SERU.co.id – Harapan warga Kavling Desa Balonggabus Kecamatan Candi untuk mendapatkan sertifikat atas tanah yang ditempati masih jauh harapan. Pasalnya H Solikin selaku direktur PT Nyerot Hasanah Mulia selaku pengembang tanah kavling itu ditengarai ingkar janji untuk memberikan sertifikat hingga menjalani proses hukum di PN Sidoarjo.
Gugatan itu dilayangkan sekitar 300 pembeli tanah kavling yang diwakilkan kepada 7 orang dan dikuasakan kepada Siti Aminah SH MH & Rekan. Korban juga didampingi LSM JCW Reformasi Sidoarjo dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim RA Theresia Agnes Didi Ismiatun, Selasa (17/1/2023)
Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi memanas ketika Siti Aminah selaku kuasa penggugat menanyakan identitas Mustafat SH selaku tergugat. Pasalnya selain sebagai kuasa hukum tergugat, Mustafat juga sebagai Direktur PT Nyerot Hasanah Mulia pengembang tanah kavling yang sekarang ini menjalani gugatan perdata di PN Sidoarjo.
“Kami mohon petunjuk yang mulia, tadi pagi saya baru mengetahui identitas saudara Mustafat. Selain sebagai pengacara tergugat dia juga sebagai Direktur PT Nyerot Hasanah Mulai,” keberatan Aminah yang disampaikan kepada ketua majelis Hakim.
Atas keberatan itu, hakim memberikan catatan yang akan digunakan sebagai pertimbangan dalan keputusan nanti.
Sidang dilanjutkan dengan keterangan saksi Kepala Desa Balonggabus Kecamatan Candi yang diwakilkan kepada Sekdes Balonggabus Mahfud. Tetapi karena ketika ditanya ketua Majelis Hakim, Mafud tidak bisa menunjukkan surat mandat dari Kades, kehadirannya ditolak oleh Ketua Majelis Hakim.
“Karena hari ini tidak membawa surat mandat keterangan bisa didengarkan pada sidang selanjutnya,” tuturnya.