Kesepakatan ini disambut positif Direktur Utama Perumda Tugu Tirta, M Nor Muhlas SPd MSi. Sekaligus kabar baik demi terjaminnya suplai layanan yang memanfaatkan sumber-sumber mata air dari wilayah Kabupaten Malang.
“Tentu saja, adanya perjanjian kerjasama ini membuat kami bisa fokus bekerja lebih optimal. Tanpa dihantui kekhawatiran atas polemik-polemik terkait sumber mata air,” ungkap Muhlas, sapaan akrabnya.
Pihaknya meyakini, kesepakatan kedua pemerintah daerah adalah keputusan terbaik yang harus dihormati. Muhlas berharap semua klausul bisa dijalankan sebaik mungkin.
“Utamanya antara dua BUMD Air Minum terkait, yakni Perumda Tirta Kanjuruhan Kabupaten Malang dan Perumda Tugu Tirta Kota Malang,” tandasnya.
Sebagai informasi, PKS tersebut diinisiasi oleh Tim Korsupgah KPK sebagai tindak lanjut rakor di Gedung Merah Putih KPK di Jakarta November lalu. Dengan melibatkan Bupati Malang, Drs H M Sanusi MM dan Walikota Malang, Drs H Sutiaji.
Bupati Sanusi hadir bersama jajaran perangkat daerah terkait. Begitu pula Walikota Sutiaji, didampingi Sekretaris Daerah, Asisten, Kepala OPD dan Direksi Perumda Air Minum Tugu Tirta Kota Malang. (rhd)
Baca juga:
- Polres Batu Gelar Salat Ghaib, Doakan Ratusan Korban Tragedi Banjir Bandang Sumatera
- WNA Asal China Penabrak Mahasiswi hingga Meninggal di Semarang Belum Ditahan Polisi
- ‘NGALAMALANG: Sound of Humanity’ Galang Solidaritas Kemanusiaan untuk Sumatera
- Gelaran Kepandjen Djaman Mbiyen Dongkrak UMKM dan Kenalkan Tradisi Asli Kabupaten Malang
- FoRDESI Desak Evaluasi Menteri Terkait Tragedi Bencana Sumatera–Aceh, Ada Salah Kelola Hutan








