Jakarta, SERU.co.id – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) membuka peluang pembiayaan perawatan pasien covid-19 ditanggung secara mandiri atau tidak dibayarkan pemerintah. Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kemenkes Siti Nadia Tarmizi menyampaikan, skema pembayaran kemungkinan dilakukan dengan dua cara.
Seperti penyakit lainnya, covid-19 dapat dibayar secara mandiri atau dengan BPJS Kesehatan. Skema ini masih dalam kajian Kemenkes.
“Kembali pada pola pembiayaan yang ada karena situasi bencana atau kedaruratan sudah terkendali. Tapi ditunggu ya final keputusannya,” seru Nadia, Rabu (28/12/2022) dikutip dari CNN Indonesia.com.
Ia menjelaskan, kebijakan mengenai pembiayaan covid-19 ini masih dalam koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait. Ia juga belum menerangkan mengenai skema pembayaran untuk vaksin covid-19.
Adapun, pemerintah sebelumnya sudah menghentikan alokasi dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk penanganan covid-19 di Rancangan APBN 2023. Penghentian ini melihat kondisi covid-19 yang semakin berkurang.
“Tapi, lebih pasti menunggu aturan teknisnya ya, karena akan diatur apa yang masih ada di dalam program dan mana yang sudah tidak ada,” ujarnya.
Kasus covid-19 yang terus melandai ini juga membuka kemungkinan pemerintah untuk menghapus Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Presiden Jokowi menyebut, pihaknya tengah melakukan kajian untuk mengambil keputusan mengenai hal ini. (hma/rhd)
Baca juga:
- PKB Bondowoso Kenang Deklarator di HUT ke-27 dengan Ziarah Makam KH. Moch Noeh
- Pemkot Malang Godok Pembentukan Dinas Baru, DPRD Kota Malang Tekankan Kajian Komprehensif
- Pengedar Narkotika di Amankan Polisi Saat Turun dari Bus
- Ditemukan Beras Oplosan di Kota Malang, Masyarakat Diimbau Berhati-hati
- Warga Jabung Digegerkan Penemuan Mayat di Ladang Tanpa Identitas Diduga ODGJ