DPRD Bondowoso Rekomendasikan Sanksi Berat pada Pejabat Berwenang dalam Mutasi ASN Bermasalah

H.Ahmad Dhafir, Ketua DPRD Bondowoso, Jawa Timur. (foto: ido)

Bondowoso,SERU- DPRD Bondowoso sepakat merekomendasikan kepada Bupati KH.Salwa Arifin untuk mengevaluasi dengan memberikan sanksi disiplin berat pada pejabat berwenang dalam mutasi ratusan Aparatur Sipil Negara (ASN) pemkab bermasalah pada September 2019 lalu. Rekomendasi ini disepakati melalui voting atau pemungutan suara tertutup Rapat Paripurna Intern Penyampaian Tanggapan Fraksi-Fraksi DPRD Bondowoso Terhadap Jawaban Bupati Salwa Arifin Atas Materi Interpelasi DPRD di Gedung DPRD setempat, Senin siang (6/1/2020).

Ketua DPRD Bondowoso, H.Ahmad Dhafir usai paripurna tertutup mengatakan, tanggapan enam fraksi di DPRD mengapresiasi langkah Bupati Salwa melaksanakan klausul berita acara rapat Komisi ASN (KASN) memutasi lagi pejabat eselon III yang pernah dilantik ke jabatan semula sesuai materi interpelasi DPRD dalam waktu tidak lama. Mereka juga sepakat bupati melakukan perbaikan kinerja ASN lebih baik ke depan. ”Namun, satu pendapat lagi berbeda, yaitu meminta bupati mengevaluasi dengan memberikan sanksi displin berat pada pejabat berwenang dalam mutasi ASN bermasalah,” katanya.

Pendapat ketiga yang berbeda, itu menurut Dhafir, sesuai Tata Tertib (Tatib) DPRD, harus diputuskan melalui musyawarah mufakat anggota dewan. Tapi, karena jalan musyawarah mufakat tidak tercapai, akhirnya dilakukan melalui voting atau pemungutan suara tertutup anggota dewan yang hadir dalam paripurna intern. ”Dari 39 anggota DPRD yang hadir, sebanyak 30 anggota memilih bupati mengevaluasi dengan memberikan sanksi disiplin berat dan 9 anggota menyerahkan keputusan pada bupati,” ujarnya.

Suasana Rapat Paripurna Intern Penyampaian Tanggapan Fraksi-Fraksi DPRD Bondowoso Terhadap Jawaban Bupati Salwa Arifin atas Materi Interpelasi di Gedung DPRD setempat. (foto: ido)

Keputusan DPRD melalui voting tertutup, itu kata Dhafir, merupakan rekomendasi pada Bupati Salwa. Tapi sayangnya, politisi senior PKB yang empat periode sebagai Ketua DPRD Bondowoso, ini enggan menyebutkan nama pejabat berwenang di pemkab yang direkomendasikan sanksi disiplin berat. ”Yang jelas, saya sebagai Ketua DPRD menyampaikan langsung rekomendasi itu ke bupati. Soal bentuk sanksi beratnya, kami tidak boleh intervensi. Itu kewenangan bupati dan ada undang-undangnya. Yang pasti, rekomendasi hasil paripurna DPRD menjadi landasan bupati mengambil keputusan dan DPRD melakukan pengawasan,” jelasnya.Wakil ketua DPRD Bondowoso dari Fraksi PDIP, Sinung Sudrajat menambahkan, dalam paripurna intern, ini ada tiga dari enam fraksi mendukung pemberian sanksi disiplin berat pada pejabat berwenang. Yakni, Fraksi PDIP, Amanat-Golkar, dan PKB. Ini karena, ketiga fraksi berpendapat mutasi ASN pemkab pada September 2019 lalu bermasalah. ”Untuk sanksi dispilin berat bagi ASN sesuai PP 53 Tahun 2010 ada;ah sanksi berat, sedang, dan ringan. Sanksi berat biasanya pembebasan tugas atau pembebasan jabatan,” tandas Sinung. ido)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *