Jakarta, SERU.co.id – Kepala Dinas Penerangan Angkatan Udara (Kadispenau) Marsma TNI Indan Gilang Buldansyah mengungkapkan motif empat senior yang menganiaya Prada Indra hingga tewas. Menurut Indan, para pelaku beralasan ingin melakukan pembinaan terhadap juniornya.
“Para seniornya bermaksud melakukan pembinaan kepada juniornya. Ini motifnya,” seru Indan, Kamis (25/11/2022).
TNI AU telah menetapkan empat orang prajurit senior sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Prada SL, Prada MS, Pratu DD, dan Pratu BG. Keempat tersangka dijerat dengan pasal pembunuhan dengan penganiayaan yang menyebabkan meninggal.
“(Pasal yang disangkakan) 338 KUHP tentang Pembunuhan, 351 KUHP ayat 3 tentang Penganiayaan yang Menyebabkan Meninggal” kata Indan.
Selain itu, mereka juga dijerat dengan KUHPM Pasal 131 ayat 3 terkait penganiayaan atasan kepada bawahan. Mereka terancam maksimal hukuman sesuai tiap pasal yang disangkakan.
“Pasal 338 KUHP ancaman hukuman 15 tahun juncto Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun juncto pasal 131 ayat (3) KUHPM, dengan ancaman hukuman 9 tahun,” jelasnya.
Prada Muhammad Indra Wijaya merupakan anggota TNI AU yang bertugas di Sekretariat Makoopsud III Biak, Papua. Awalnya, keluarga mendapatkan kabar jika Prada Indra meninggal lantaran henti jantung yang dipicu dehidrasi usai bermain futsal. Namun, kondisi jenazah tidak sesuai dengan informasi yang diterima keluarga.
Usai penyelidikan lebih lanjut, terungkap jika Prada Indra meninggal karena dianiaya oleh seniornya. Empat senior prajurit TNI AU kemudian ditetapkan sebagai tersangka. (hma/rhd)
Baca juga:
- 870 Kader Pramuka Garuda Kota Malang Dikukuhkan, Dukung Peran Aktif dalam Masyarakat
- Alfamart Simpang Gajayana Malang Hadirkan Posyandu, Warga Merjosari Dapat PMT, Voucher dan Edukasi Zat Besi
- Peringati HUT ke-80 RI, Hotel ibis Styles Malang Hadirkan Istri Veteran Sebagai Tamu Kehormatan
- Satu Kandidat Gugur, Seleksi Calon Sekda Kabupaten Malang Tinggal Empat Orang
- HUT ke-80 RI Berlangsung Haru, Mahasiswa Asing UB Bacakan Puisi Sarat Makna