Jakarta, SERU.co.id – Kepala Dinas Penerangan Angkatan Udara (Kadispenau) Marsma TNI Indan Gilang Buldansyah mengungkapkan motif empat senior yang menganiaya Prada Indra hingga tewas. Menurut Indan, para pelaku beralasan ingin melakukan pembinaan terhadap juniornya.
“Para seniornya bermaksud melakukan pembinaan kepada juniornya. Ini motifnya,” seru Indan, Kamis (25/11/2022).
TNI AU telah menetapkan empat orang prajurit senior sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Prada SL, Prada MS, Pratu DD, dan Pratu BG. Keempat tersangka dijerat dengan pasal pembunuhan dengan penganiayaan yang menyebabkan meninggal.
“(Pasal yang disangkakan) 338 KUHP tentang Pembunuhan, 351 KUHP ayat 3 tentang Penganiayaan yang Menyebabkan Meninggal” kata Indan.
Selain itu, mereka juga dijerat dengan KUHPM Pasal 131 ayat 3 terkait penganiayaan atasan kepada bawahan. Mereka terancam maksimal hukuman sesuai tiap pasal yang disangkakan.
“Pasal 338 KUHP ancaman hukuman 15 tahun juncto Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun juncto pasal 131 ayat (3) KUHPM, dengan ancaman hukuman 9 tahun,” jelasnya.
Prada Muhammad Indra Wijaya merupakan anggota TNI AU yang bertugas di Sekretariat Makoopsud III Biak, Papua. Awalnya, keluarga mendapatkan kabar jika Prada Indra meninggal lantaran henti jantung yang dipicu dehidrasi usai bermain futsal. Namun, kondisi jenazah tidak sesuai dengan informasi yang diterima keluarga.
Usai penyelidikan lebih lanjut, terungkap jika Prada Indra meninggal karena dianiaya oleh seniornya. Empat senior prajurit TNI AU kemudian ditetapkan sebagai tersangka. (hma/rhd)
Baca juga:
- Polemik Timnas Israel, Presiden Jokowi: Jangan Campurkan Olahraga dan Politik!
- Jajaran Persit KCK XL Kodim 0833 Berbagi Takjil Gratis Kepada Pengguna Jalan
- Pelayanan Operator SIKS-NG Desa Sana Laok Dikeluhkan Warga
- Pernyataan Lengkap Presiden Jokowi Soal Israel di Piala Dunia U20 2023
- Siapkan UMKM Hadapi Tantangan Digitalisasi, Niagahoster Inisiasi Digital Marketing Funnel