Jakarta, SERU.co.id – Kepala Dinas Penerangan Angkatan Udara (Kadispenau) Marsma TNI Indan Gilang Buldansyah mengungkapkan motif empat senior yang menganiaya Prada Indra hingga tewas. Menurut Indan, para pelaku beralasan ingin melakukan pembinaan terhadap juniornya.
“Para seniornya bermaksud melakukan pembinaan kepada juniornya. Ini motifnya,” seru Indan, Kamis (25/11/2022).
TNI AU telah menetapkan empat orang prajurit senior sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Prada SL, Prada MS, Pratu DD, dan Pratu BG. Keempat tersangka dijerat dengan pasal pembunuhan dengan penganiayaan yang menyebabkan meninggal.
“(Pasal yang disangkakan) 338 KUHP tentang Pembunuhan, 351 KUHP ayat 3 tentang Penganiayaan yang Menyebabkan Meninggal” kata Indan.
Selain itu, mereka juga dijerat dengan KUHPM Pasal 131 ayat 3 terkait penganiayaan atasan kepada bawahan. Mereka terancam maksimal hukuman sesuai tiap pasal yang disangkakan.
“Pasal 338 KUHP ancaman hukuman 15 tahun juncto Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun juncto pasal 131 ayat (3) KUHPM, dengan ancaman hukuman 9 tahun,” jelasnya.
Prada Muhammad Indra Wijaya merupakan anggota TNI AU yang bertugas di Sekretariat Makoopsud III Biak, Papua. Awalnya, keluarga mendapatkan kabar jika Prada Indra meninggal lantaran henti jantung yang dipicu dehidrasi usai bermain futsal. Namun, kondisi jenazah tidak sesuai dengan informasi yang diterima keluarga.
Usai penyelidikan lebih lanjut, terungkap jika Prada Indra meninggal karena dianiaya oleh seniornya. Empat senior prajurit TNI AU kemudian ditetapkan sebagai tersangka. (hma/rhd)
Baca juga:
- Diduga Tidak Setorkan Pajak PBB, Tujuh Perangkat Desa Ngebruk Poncokusumo Mengundurkan Diri
- Babinsa Buring Dampingi Penyaluran Program MBG untuk Anak Sekolah
- Babinsa Sukun Dukung Pengelolaan Sampah Berbasis Masyarakat
- Jembatan Bailey Sonokembang Dilintasi R2 dan R4, Pengendara Wajib Patuhi Aturan
- Semeru Erupsi, 137 Pendaki Masih Berada di Ranu Kumbolo








