Saat dikonfirmasi terkait ideal kebutuhan tenaga P3K tersebut, dirinya mengaku, jika kuota yang tersedia masih kurang dari kata ideal. Terlebih tenaga guru di satuan pendidikan rasio kebutuhannya mulai dikurangi.
“Dengan Merdeka Belajar itu, sebetulnya rasio guru sudah dikurangi. Karena sumber dan bahan ajar tidak hanya di kelas saja. Karena satu guru bisa memantau beberapa anak dengan Merdeka Belajar tersebut,” katanya lebih lanjut.

Dirinya berharap, dengan adanya penerimaan tenaga P3K tersebut dapat dimanfaatkan dengan baik oleh tenaga non-PNS di lingkungan Pemkot Malang. Terlebih lagi berdasarkan PP No 44 Tahun 2018 dan SE No B/185/M.SM.02.03/2022. Dimana dalam peraturan tersebut, Pemerintah Daerah diwajibkan untuk menghapus pegawai honorer atau non-ASN di wilayah kerjanya.
Mengenai informasi lebih lanjut, penerimaan P3K di lingkungan Pemkot Malang dapat diakses melalui laman http://bkpsdm.malangkota.go.id. (bim/mzm)
Baca juga:
- Dampak Proyek Drainase, Perumda Tugu Tirta Minta Maaf Siagakan Tim 24 Jam
- Pulihkan Semangat Pasca Tragedi Kanjuruhan, Askab PSSI Malang Gelar Kursus Pelatih Lisensi D
- Bapenda Sambang Pondok Pesantren Sosialisasi Layanan Pajak di Hari Santri
- Dahan Pohon Beringin Raksasa di Ngajum Timpa Kabel Listrik dan Truk Parkir
- Entas Anak Tidak Sekolah, Pemkab Malang Bentuk Tim Saber ATS Kecamatan