Sementara itu, Wakil Wali Kota Malang, Sofyan Edi Jarwoko mengatakan, dirinya memandang dua Ranperda inisiatif tersebut sebagai bentuk kepastian payung hukum di Kota Malang.
“Spiritnya adalah bagaimana kepastian secara yuridis terhadap pelaksanaan penyelenggaraan pesantren maupun kemajuan kebudayaan yang lebih pasti. Ini lebih dikuatkan lagi dalam bentuk Perda, saya kira itu lebih positif,” kata Edi. (bim/mzm)
Baca juga:
- Ops Zebra Semeru 2025 Dimulai, Keselamatan Pejalan Kaki Jadi Salah Satu Prioritas
- Rancang Kalender Event, Langkah Strategis Bupati Fauzi Perkuat Sektor Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
- Uji Coba Jembatan Bailey Sonokembang Malam Ini, Warga Siap Siaga 24 Jam
- 15 Perusahaan di Batu Terima Penghargaan Batu Investment Award 2025
- Jembatan KH Malik Dalam Diperlebar 10 Meter, Proyek Dikebut Rampung Sebelum 28 November








