Sementara itu, Wakil Wali Kota Malang, Sofyan Edi Jarwoko mengatakan, dirinya memandang dua Ranperda inisiatif tersebut sebagai bentuk kepastian payung hukum di Kota Malang.
“Spiritnya adalah bagaimana kepastian secara yuridis terhadap pelaksanaan penyelenggaraan pesantren maupun kemajuan kebudayaan yang lebih pasti. Ini lebih dikuatkan lagi dalam bentuk Perda, saya kira itu lebih positif,” kata Edi. (bim/mzm)
Baca juga:
- Antisipasi Kecurangan Penjualan BBM, Satreskrim Polres Malang Tinjau SPBU
- PT SMI Suntik Dana Rp1 Triliun, Targetkan 55 Persen Tol Bocimi Segera Beroperasi
- Pembangunan Pasar Kolpajung Pamekasan Capai 60 Persen, Menteri PUPR: Ventilasi Terlalu Sempit
- Antisipasi Kecurangan di SPBU, Polres Pasuruan Kota Patroli di Sejumlah SPBU
- Menteri PUPR RI Minta Renovasi Stadion Pamelingan Pamekasan Dipercepat