Sementara itu, Wakil Wali Kota Malang, Sofyan Edi Jarwoko mengatakan, dirinya memandang dua Ranperda inisiatif tersebut sebagai bentuk kepastian payung hukum di Kota Malang.
“Spiritnya adalah bagaimana kepastian secara yuridis terhadap pelaksanaan penyelenggaraan pesantren maupun kemajuan kebudayaan yang lebih pasti. Ini lebih dikuatkan lagi dalam bentuk Perda, saya kira itu lebih positif,” kata Edi. (bim/mzm)
Baca juga:
- Pengelolaan Velodrome Terganjal Status Aset, DPRD Desak Pemkot Malang dan Pemprov Jatim Tuntaskan Persoalan
- Kandang Ayam Kapasitas 20 Ribu Ekor Terbakar di Boyolali, Kerugian Ditaksir Ratusan Juta
- Perizinan Hotel Aston Belum Lengkap, DPRD Kota Malang Kaji Operasional Hotel
- Semarak HUT ke-80 Bhayangkara, Polres Blitar Kota Gelar Donor Darah untuk Kemanusiaan
- Dorong Regulasi Pemajuan Kebudayaan, DKKB Desak DPRD Kota Batu Jadikan Seni-Tradisi Investasi Peradaban









