Sementara itu, Wakil Wali Kota Malang, Sofyan Edi Jarwoko mengatakan, dirinya memandang dua Ranperda inisiatif tersebut sebagai bentuk kepastian payung hukum di Kota Malang.
“Spiritnya adalah bagaimana kepastian secara yuridis terhadap pelaksanaan penyelenggaraan pesantren maupun kemajuan kebudayaan yang lebih pasti. Ini lebih dikuatkan lagi dalam bentuk Perda, saya kira itu lebih positif,” kata Edi. (bim/mzm)
Baca juga:
- DPKPCK Kabupaten Malang Bangun 59 Jalan Permukiman, Tingkatkan Akses dan Kesejahteraan Warga
- Pengurus Kwarcab dan Mabicab Pramuka Kota Malang Dilantik, Fokus Persiapkan Perda Pramuka
- Prabowo Reshuffle Sri Mulyani hingga Budi Arie dari Kabinet Merah Putih
- Babinsa Kedungkandang Pendampingan Pendistribusian Makan Bergizi Gratis
- Babinsa Sukun Dampingi Petani Bakalankrajan Panen Padi