Sumenep Mainkan Peran Strategis dalam Dunia Investasi di Jawa Timur

Sumenep Mainkan Peran Strategis dalam Dunia Investasi di Jawa Timur
Wakil Bupati Sumenep, KH. Imam Hasyim saat Gala Dinner SIS 2025, di Pendopo Agung Keraton, Senin (10/11/2025). (Seru.co.id/edo)

Sumenep, SERU.co.id – Langkah strategis Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep dalam menarik investasi sangat brilian. Melalui forum investasi yakni Sumenep Investment Summit (SIS). Sebuah pertemuan puncak para investor di Kabupaten Sumenep.

Sejumlah agenda penting dipaparkan dalam forum tertinggi di dunia investasi di Sumenep tersebut. Berbagai investor dan pengusaha diundang guna mengenalkan berbagai potensi dan peluang investasi di Kota Keris ini.

Bacaan Lainnya

“Pemerintah Kabupaten Sumenep melalui forum ini ingin memperkenalkan berbagai potensi dan peluang investasi di daerah kepada dunia usaha.” kata Wakil Bupati Sumenep, KH. Imam Hasyim kepada Media Center di sela-sela Gala Dinner SIS 2025, di Pendopo Agung Keraton, Senin (10/11/2025).

SIS digelar setiap tahun bukan sekadar kegiatan seremonial. Tetapi jadi langkah nyata dalam memperkuat posisi Kabupaten Sumenep sebagai daerah tujuan investasi di Jawa Timur, terutama di kawasan timur Pulau Madura dengan beragam potensinya.

“Karena itu, pihaknya pada forum ini mengundang dunia usaha untuk bersama-sama membangun Kabupaten Sumenep. Pemerintah daerah memfasilitasi kebutuhan dengan pelayanan cepat, mudah, dan transparan,“ terangnya.

Wabup menyatakan ingin masyarakat menjadi bagian dari proses pembangunan. Sebab investasi mampu memberikan manfaat langsung bagi masyarakat, seperti lapangan kerja untuk meningkatkan kesejahteraan.

“Kami siap menjadi mitra bagi para investor yang ingin berkontribusi bagi kemajuan daerah, sehingga Sumenep Investment Summit ini, menjadi momentum kebangkitan ekonomi,” ujarnya.

Pemerintah daerah berkomitmen untuk menjaga transparansi dan memperkuat koordinasi lintas sektor, agar setiap program investasi bisa berjalan efektif dan tepat sasaran.

Itu dilakukan agar Kabupaten Sumenep menjadi salah satu daerah tujuan investasi di Jawa Timur. Karena itulah seluruh pihak untuk bersama-sama menjaga iklim investasi yang sehat, inklusif, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.

“Kami ingin setiap investor merasa aman dan nyaman ketika berinvestasi, demi membangun Kabupaten Sumenep lebih maju,” pungkasnya.

Pelaksanaan Sumenep Invesment Summit bertema “Invesment Challanges and Opportunities in Sumenep Regency” dirangkai dengan berbagai kegiatan. Antara lain forum dialog terkait Peluang dan Tantangan Investasi, Gala Dinner dengan atraksi musik Ul-Daul dilanjutkan dengan agenda beberapa kegiatan. Yakni fasilitasi permodalan kepada pengusaha dan UMKM, peluncuran pasar pariwisata dan stand Bazar UMKM dan potret Investasi di Kabupaten Sumenep.

Di tempat yang sama, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), R. Abd Rahman Riadi menyatakan, realisasi dan nilai investasi Kabupaten Sumenep dari Online Single Submission Risk Base Aproach (OSS RBA), mengalami kenaikan dari tahun ke tahun.

Rinciannya, kata Imam, pada tahun 2023 sebesar Rp2.101.692.051.534,-, sedangkan 2024 realisasi investasi sudah mencapai Rp2.745.743.557.714,-. Dengan jumlah 16.956 unit usaha dan menyerap tenaga kerja sebanyak 38.009 orang

“Pertumbuhan ekonomi mengalami peningkatan cukup baik pada 2024 mencapai 3,77 persen, termasuk angka pengendalian Inflasi Kabupaten Sumenep Year on Year (YoY) sebesar 3,2 persen sudah mulai terjaga dengan baik,” jelasnya.

Sementara Incremental Capital Output Ratio (ICOR) sebagai salah satu parameter untuk menunjukkan efisiensi di suatu daerah berdasarkan data BPS 2024, Kabupaten Sumenep berada pada angka 4,95 lebih rendah dibandingkan Provinsi Jawa Timur di angka 5,65 dan berada di bawah rata-rata nasional sebesar 6,67.

“Pemerintah Kabupaten Sumenep dalam mendorong investasi mengeluarkan regulasi berupa Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 34 dan 35 Tahun 2024 terkait Pemberian fasilitasi insentif dan kemudahan penanaman modal bagi pelaku usaha. Hal itu sebagai tindak lanjut keluarnya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi,” pungkas Rahman Riadi. (edo/mzm)

 

disclaimer

Pos terkait

iklan KKB Bank jatim