“Jika ada pelanggaran kasat mata, petugas akan lakukan peneguran yang edukatif dan humanis. Namun jika masyarakat menemukan oknum petugas melakukan tilang manual atau upaya pungli, silakan masyarakat segera melapor,” tegasnya.
Jika ditemukan oknum petugas yang melakukan penilangan secara manual, masyarakat bisa melaporkan ke Polresta Malang Kota dengan bukti yang cukup. Bisa melalui kontak pribadi Kapolresta Makota yang sudah tersebar luas maupun WA Simpati Makota di 08111-27-2000.
“Kerahasiaan pelapor akan kami jaga demi Polisi bersih bebas pungli,” tandasnya.
Sementara itu, Kasat Lantas Polresta Malang Kota, Kompol Yoppy Anggi Khrisna menyebut, pihaknya optimis data pelanggaran INCAR akurat dan presisi. Dengan pemanfaatan mobil INCAR tersebut, akan meminimalisir adanya gesekan dari pihak penegak hukum dengan masyarakat.
“Sebab, penilangan dengan mobil INCAR akan disertai bukti berupa foto. Sehingga pelanggar tidak bisa lagi mengelak,” jelasnya. (ws6/rhd)
Baca juga:
- Tekan Kecelakaan, Puluhan Banner Himbauan Keselamatan Dipasang di Jalan Wisata TNBTS
- Pemkot Malang Perkuat Urban Farming Terintegrasi untuk Tekan Angka Stunting
- Wali Kota Batu Dorong Kolaborasi Kuat dengan PERADI untuk Akses Keadilan Merata
- Perkuat Atlet dan Sport Tourism, Wali Kota Nurochman Resmi Buka Batu Futsal League 2025
- PTPN 1 Regional 5 Klarifikasi KTP Pekerja Borongan Berstatus Karyawan BUMN








