Poin selanjutnya adalah, PSSI harus melakukan perubahan regulasi pengamanan pertandingan yang sesuai dengan standar FIFA. PSSI tidak cukup menggunakan pedoman Statuta PSSI, yang isinya dinilai bertentangan dengan prinsip-prinsip tata kelola organisasi yang baik.
“Namun perlu pula didasarkan pada prinsip menyelamatkan kepentingan publik/ keselamatan rakyat (salus populi suprema lex esto). Dasar dari ketaatan pada aturan resmi dan dalil keselamatan publik ini adalah aturan moral dan nilai-nilai etik yang sudah menjadi budaya dalam kehidupan kita berbudaya.” dalam poin lanjutan TGIPF.
Tim bentukan pemerintah ini juga meminta PSSI untuk melakukan aturan yang sesuai, mulai dari tahap perencanaan hingga berakhirnya pertandingan. Pembinaan kepada pelaku olahraga juga perlu dilakukan secara terukur dan tersertifikasi. Selain itu, PSSI juga harus menerapkan UU tentang jaminan ketenagakerjaan.
“Untuk menjamin kesejahteraan pemain, PSSI perlu segera memastikan penerapan UU No 11 tahun 2022 tentang keolahragaan terkait jaminan ketenagakerjaan, dimana pemain berhak mendapatkan BPJS sebanyak 4 program jaminan sosial yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, dan Jaminan Pensiun.” dalam isi terakhir hasil rekomendasi TGIPF kepada PSSI. (hma/rhd)
Baca juga:
- DPRD Optimalkan Pengawasan Kinerja OPD Kabupaten Malang untuk Masyarakat
- Tingkatkan Keamanan, Babinsa Koramil Blimbing Melaksanakan Komsos Bersama Security Hotel Grand Cakra
- Dadan Hindayana Dikabarkan Dijemput Penyidik Setelah Dicopot dan Kantor BGN Digeledah Kejagung
- Momentum Hari Lahir Pancasila, Pemkab dan DPRD Pamekasan Serukan Implementasi Nyata
- ​Penyegaran Organisasi, Kapolres Batu Pimpin Sertijab Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolsek









