Poin selanjutnya adalah, PSSI harus melakukan perubahan regulasi pengamanan pertandingan yang sesuai dengan standar FIFA. PSSI tidak cukup menggunakan pedoman Statuta PSSI, yang isinya dinilai bertentangan dengan prinsip-prinsip tata kelola organisasi yang baik.
“Namun perlu pula didasarkan pada prinsip menyelamatkan kepentingan publik/ keselamatan rakyat (salus populi suprema lex esto). Dasar dari ketaatan pada aturan resmi dan dalil keselamatan publik ini adalah aturan moral dan nilai-nilai etik yang sudah menjadi budaya dalam kehidupan kita berbudaya.” dalam poin lanjutan TGIPF.
Tim bentukan pemerintah ini juga meminta PSSI untuk melakukan aturan yang sesuai, mulai dari tahap perencanaan hingga berakhirnya pertandingan. Pembinaan kepada pelaku olahraga juga perlu dilakukan secara terukur dan tersertifikasi. Selain itu, PSSI juga harus menerapkan UU tentang jaminan ketenagakerjaan.
“Untuk menjamin kesejahteraan pemain, PSSI perlu segera memastikan penerapan UU No 11 tahun 2022 tentang keolahragaan terkait jaminan ketenagakerjaan, dimana pemain berhak mendapatkan BPJS sebanyak 4 program jaminan sosial yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, dan Jaminan Pensiun.” dalam isi terakhir hasil rekomendasi TGIPF kepada PSSI. (hma/rhd)
Baca juga:
- SMKN 3 Batu Gandeng HISKI Malang dan FIB UB Gelar Workshop Tumbuhkan Semangat Literasi
- Dampak Proyek Drainase, Perumda Tugu Tirta Minta Maaf Siagakan Tim 24 Jam
- Pulihkan Semangat Pasca Tragedi Kanjuruhan, Askab PSSI Malang Gelar Kursus Pelatih Lisensi D
- Bapenda Sambang Pondok Pesantren Sosialisasi Layanan Pajak di Hari Santri
- Dahan Pohon Beringin Raksasa di Ngajum Timpa Kabel Listrik dan Truk Parkir