Sementara itu, Tim Kuasa Hukum Abdul Haris, Sumardhan mengatakan, berdasarkan keterangan dari kliennya tersebut. Secara normatif, pihak Panpel Arema telah melakukan sesuai SOP yang ada,
“Sejak permohonan izin, kalau tidak disetujui, maka tidak akan ada pertandingan itu. Kemudian dari tim security officer sudah mengecek semua. Secara prosedur tim panitia sudah tidak ada persoalan,” kata Sumardhan. (bim/rhd)
Baca juga:
- Babinsa Tunggulwulung Monitoring Proses Penggilingan Padi UD. Sumber Rejeki
- Kodim 0833/Kota Malang Karya Bakti di SD Kartika IV-6 dan SD Kartika IV-7
- Seorang Pria Tua Ditemukan Tewas di Aliran Sungai Daerah Lowokwaru
- Fenomena Cerai Pasca Jadi Guru PPG: Apa yang Terjadi?
- Komalku dan DPRD Kota Malang Apreasiasi Pemenang Lomba Menulis Cerita Anak