Batu, SERU.co.id – Peraturan daerah (Perda) yang mengatur tentang retribusi pemakaman akan dikaji ulang karena beberapa alasan. Salah satunya adalah besarnya tarif retribusi yang dianggap sudah tidak relevan. Saat ini retribusi pemakaman hanya ditarik Rp 50 ribu per meter persegi tiap lima tahun sekali.
Retribusi ini hanya diberlakukan bagi makam yang diurus oleh Pemkot melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Batu. Di Kota Batu, terdapat dua makam seperti yang dimaksud. Yakni makam kristen di Kelurahan Ngaglik dan Makam Cina Glonggong di Kelurahan Temas.
“Intinya revisi ini kita lakukan untuk penyesuaian pada kondisi saat ini. Baik retribusinya hingga penataan makam,” seru Kepala Dinas perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Batu, Bangun Yulianto.
Bangun, sapaan akrabnya menuturkan, Peraturan yang ada saat ini belum pernah mengalami revisi sejak 2005 silam. Makam Cina dan Makam Kristen tersebut juga merupakan peninggalan dari Kabupaten Malang. Itulah alasan mengapa pihak Pemkot Batu perlu menata ulang kembali saat ini.
“Untuk pandangan mungkin akan kita tata seperti pemakaman yang ada di Kota Surabaya,” jelasnya.
Bangun juga mengungkapkan, selama ini retribusi pemakaman seluruhnya murni digunakan untuk pemeliharaan dan perawatan makam. Sedangkan untuk intensif juru kunci makam diambil dari anggaran yang lain. Karena, rata-rata lahan makam yang tersebar di Kota Batu di kelola sendiri oleh pihak desa dengan memanfaatkan tanah kas desa atau TKD. (dik/mzm)
Baca juga:
- Tekan Kecelakaan, Puluhan Banner Himbauan Keselamatan Dipasang di Jalan Wisata TNBTS
- Pemkot Malang Perkuat Urban Farming Terintegrasi untuk Tekan Angka Stunting
- Wali Kota Batu Dorong Kolaborasi Kuat dengan PERADI untuk Akses Keadilan Merata
- Perkuat Atlet dan Sport Tourism, Wali Kota Nurochman Resmi Buka Batu Futsal League 2025
- PTPN 1 Regional 5 Klarifikasi KTP Pekerja Borongan Berstatus Karyawan BUMN








