Pemerintahan

Perda Retribusi Pemakaman akan Dikaji Ulang

Peraturan daerah (Perda) yang mengatur tentang retribusi pemakaman akan dikaji ulang karena beberapa alasan. Salah satunya adalah besarnya tarif retribusi yang dianggap sudah tidak relevan. Saat ini retribusi pemakaman hanya ditarik Rp 50 ribu per meter persegi tiap lima tahun sekali.

Tidak Ada Pos Lagi.

Tidak ada laman yang di load.