Bawaslu Batu Buka Posko Pengaduan Masyarakat

komisioner bawaslu di posko pengaduan masyarakat. ist
komisioner bawaslu di posko pengaduan masyarakat. ist

Batu, SERU.co.id – Partai politik sedang dalam proses verifikasi administrasi untuk meloloskan diri menjadi peserta dalam Pemilu 2024, tak jarang muncul permasalahan. Salah satunya keikutsertaan ganda anggota partai politik. Untuk itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) membuka pengaduan masyarakat terkait Pemilu.

Ketua Bawaslu Kota Batu Abdur Rochman mengatakan, tidak hanya soal keanggotaan ganda. Tidak cocoknya data KTA dengan KTP,  data pekerjaan yang tak sesuai dengan saat ini dan asal mencatut nama warga menjadi anggota parpol juga bisa menjadi permasalahan yang muncul. Untuk itu Bawaslu Kota Batu sengaja membuka Posko Aduan Masyarakat. 

Bacaan Lainnya

“Bagi siapapun yang merasa bukan anggota parpol, tapi saat dicek di website infopemilu.kpu.go.id tercatat menjadi anggota suatu parpol, bisa langsung lapor ke Bawaslu,” serunya.

Rochman, sapaan akrabnya menjelaskan, jika terjadi temuan di lapangan pihaknya akan  menampung segala permasalahan untuk ditindak oleh pihak yang berwenang. Semisal ada ASN terbukti menjadi anggota Parpol, maka akan ditindak KASN. Begitu juga dengan TNI dan Polri serta penyelenggara Pemilu yang ternyata menjadi anggota parpol.

“Tinggal mengakses sipol lalu menyandingkan data. Jika memang ada temuan kasus, kita bisa juga mengecek secara langsung untuk menerima aduan tersebut,” ungkapnya.

Rochman juga menuturkan, Posko Pengaduan Masyarakat yang didirikan Bawaslu Batu sudah dibuka sejak 15 Agustus 2022.  Meskipun belum menerima aduan secara resmi, namun laporan yang bersifat non formal sudah masuk ke anggota Bawaslu. Karena laporan tersebut belum dilengkapi dengan bukti dan syarat lainnya, sehingga Bawaslu hanya menganggap sebatas obrolan semata.

“Kalau ditanya kok bisa nama-nama yang bukan anggota parpol dicatut kita juga tidak bisa memastikan. Bisa saja dari manapun. Bisa dari perkumpulan atau kelompok-kelompok, lalu ada pendataan dan ditulislah mereka menjadi anggota parpol,” cetusnya.

Rochman juga mengaku, saat ini tugasnya untuk membuktikan keabsahan anggota partai lebih mudah. Karena sudah bisa menyandingkan data dengan sistem informasi politik atau Sipol. Sedangkan untuk tahun-tahun sebelumnya, masih sulit untuk pembuktian.

“Jadi dulu tidak bisa membuktikan. Tapi sekarang setelah kita dibekali Sipol maka bisa melihat data-data keanggotaan,” pungkasnya. (dik/ono)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *