Sebelumnya diketahui kejadian tersebut, pelaku telah berhasil membawa dua karung dengan berat total kurang lebih 50 Kilogram. Saksi menjelaskan bahwa dengan total 50 kilogram tersebut ia telah mendapat kerugian sejumlah Rp6,5 Juta.
Kini pelaku dikenakan Pasal Pencurian dengan Pemberatan (Curat), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP. Dan pasal 480 KUHP tentang pemufakatan jahat/penadahan. (ws6/ono)
Baca juga:
- Babinsa Koramil Blimbing Dukung Kesiapsiagaan di Posko Siaga Bencana
- Sinergi Babinsa-Bhabinkamtibmas Gadang Amankan Ibadah Gereja Jawi Wetan
- Tekan Kecelakaan, Puluhan Banner Himbauan Keselamatan Dipasang di Jalan Wisata TNBTS
- Pemkot Malang Perkuat Urban Farming Terintegrasi untuk Tekan Angka Stunting
- Wali Kota Batu Dorong Kolaborasi Kuat dengan PERADI untuk Akses Keadilan Merata








