Sebelumnya diketahui kejadian tersebut, pelaku telah berhasil membawa dua karung dengan berat total kurang lebih 50 Kilogram. Saksi menjelaskan bahwa dengan total 50 kilogram tersebut ia telah mendapat kerugian sejumlah Rp6,5 Juta.
Kini pelaku dikenakan Pasal Pencurian dengan Pemberatan (Curat), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP. Dan pasal 480 KUHP tentang pemufakatan jahat/penadahan. (ws6/ono)
Baca juga:
- Hadapi Krisis Era Digital, Parimaya dan Perhumas Malang Raya Gelar Simulasi PR ‘2 Jam Paling Krusial’
- Nelayan di Bantur Hilang Terseret Ombak saat Menyelam Mencari Ikan
- Hadapi Banjir Tahunan di Jember, Bupati Fawait Bentuk Satgas Infrastruktur dan Tata Ruang
- Tren Fashion 2026 Kian Cepat, Masyarakat Didorong Kenali Identitas dan Gaya Personal
- Nyaris Terlindas Mobil MBG, Seorang Siswa di Pamekasan Dilarikan ke Rumah Sakit








