Tiga Karyawan Pabrik Rokok Curi Ratusan Kilogram Cengkeh

Tersangaka dan sejumlah barang bukti. (ist) - Tiga Karyawan Pabrik Rokok Curi Ratusan Kilogram Cengkeh
Tersangaka dan sejumlah barang bukti. (ist)

Sebelumnya diketahui kejadian tersebut, pelaku telah berhasil membawa dua karung dengan berat total kurang lebih 50 Kilogram. Saksi menjelaskan bahwa dengan total 50 kilogram tersebut ia telah mendapat kerugian sejumlah Rp6,5 Juta.

Kini pelaku dikenakan Pasal Pencurian dengan Pemberatan (Curat), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP. Dan pasal 480 KUHP tentang pemufakatan jahat/penadahan. (ws6/ono)

Bacaan Lainnya

Baca juga:

disclaimer

Pos terkait