Sebelumnya diketahui kejadian tersebut, pelaku telah berhasil membawa dua karung dengan berat total kurang lebih 50 Kilogram. Saksi menjelaskan bahwa dengan total 50 kilogram tersebut ia telah mendapat kerugian sejumlah Rp6,5 Juta.
Kini pelaku dikenakan Pasal Pencurian dengan Pemberatan (Curat), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP. Dan pasal 480 KUHP tentang pemufakatan jahat/penadahan. (ws6/ono)
Baca juga:
- Sinergi Santri dan Pemerintah, HSN di Pamekasan Jadi Momentum Jaga Nilai Kebangsaan
- TMMD ke-126 Kodim 0818 Sosialisasi Pencegahan Stunting di Desa Lebakharjo
- Babinsa Koramil Sukun dan Warga Karya Bakti Pelebaran Jalan Kampung
- Pemkot Malang Dorong UMKM Pesantren Naik Kelas Lewat Halal Market Day
- Polresta Malang Kota Gelar Donor Darah Peringati HUT ke-74 Humas Polri