Malang, SERU.co.id – Tiga karyawan gudang produksi tembakau PT Anak Sakti, Kecamatan Pakisaji Kabupaten Malang didapati melakukan tindak kejahatan pencurian cengkeh di tempat kerjanya. Mereka yaitu RAP (27), HR (22), IA (22) serta satu orang penadah barang curian yaitu SYD (33).
Kasat Reskrim Polres Malang AKP Donny Kristian Bara’lagi mengatakan, mereka mengaku telah melancarkan aksinya semenjak (18/06/2022). Namun pada (20/07/2022), aksi mereka diketahui oleh salah satu saksi yang melakukan pengecekan pada rekaman CCTV yang berapa di gudang produksi. Pengecekan itu dilakukan lantaran persediaan cengkeh di gudang dalam beberapa hari terakhir hilang dua karung berisi kurang lebih 50 kilogram.
“Tersangka kami amankan kurang dari 24 jam pada hari itu juga,” seru AKP Donny Kristian Bara’langi.
Dalam memuluskan aksinya, ketiga rekan tersebut mewadahi cengkeh di gudang dengan menggunakan kantong plastik warna hitam. Kemudian bungkusan tersebut diamankan di dalam tong sampah. Saat dirasa aman, kawanan itu kemudian memasukkan cengkeh-cengkeh curiannya kedalam jok sepeda motor masing-masing kemudian ditutup jas hujan.
Di jam pulang, ketiganya kemudian membawa barang hasil curiannya kepada SYD, selaku penadah.
“Mereka membawa bungkusan cengkeh tersebut ke rumah tersangka SYD (33) yang bertugas menyiapkan tempat penampungan,” terang Kasat Reskrim itu.
Dari tangan mereka, pihak kepolisian berhasil mengamankan berupa barang bukti berupa ID Card karyawan, tiga unit sepeda motor, empat karung cengkeh dengan berat total 124 kilogram. Dua buah timbangan, empat handphone dan softfile rekaman CCTV.