Tiga karyawan gudang produksi tembakau PT Anak Sakti, Kecamatan Pakisaji Kabupaten Malang didapati melakukan tindak kejahatan pencurian cengkeh di tempat kerjanya. Mereka yaitu RAP (27), HR (22), IA (22) serta satu orang penadah barang curian yaitu SYD (33).


Iklan-HUT-24-Kota-Batu-DPUPR
iklan bank jatim