Mahmudah mengatakan, untuk pemasangan banner-banner tersebut harus memenuhi beberapa persyaratan. Seperti melunasi pembayaran pajak reklame terlebih dahulu.
“Kemudian dasarnya kami kalau yang bersangkutan mau mengurus ijin harus ada bukti lunas pembayaran pajak reklame, kemudian kalau di Rumija (ruang milik jalan) harus ada sewa tanahnya dulu,” kata Mahmudah kepada SERU.co.id.
Dijelaskan juga olehnya, meskipun sudah berijin, banner-banner tersebut dilarang untuk memasang di sejumlah titik yang dilarang. Seperti lokasi lembaga pendidikan, tempat ibadah, dan pusat publik seperti alun-alun.
“Kalaupun mau pasang reklame, ada lokasi-lokasi yang boleh dan tidak boleh. Di dekat Traffic Light itu misalnya, gak boleh dipasang reklame,” tutupnya. (bim/mzm)
Baca juga:
- WNA Asal China Penabrak Mahasiswi hingga Meninggal di Semarang Belum Ditahan Polisi
- ‘NGALAMALANG: Sound of Humanity’ Galang Solidaritas Kemanusiaan untuk Sumatera
- Gelaran Kepandjen Djaman Mbiyen Dongkrak UMKM dan Kenalkan Tradisi Asli Kabupaten Malang
- FoRDESI Desak Evaluasi Menteri Terkait Tragedi Bencana Sumatera–Aceh, Ada Salah Kelola Hutan
- UB Peringkat 1 Nasional pada Dua Indikator QS Sustainability 2026, Peringkat Global Ikut Meroket








