Banner Deklarasi Capres 2024 Mejeng di Kota Malang Tanpa Izin

Salah satu banner Capres yang terpampang di Jalan Ranugrati dekat SPBU Pertamina. (bim) - Banner Deklarasi Capres 2024 Mejeng di Kota Malang Tanpa Izin
Salah satu banner Capres yang terpampang di Jalan Ranugrati dekat SPBU Pertamina. (bim)

Mahmudah mengatakan, untuk pemasangan banner-banner tersebut harus memenuhi beberapa persyaratan. Seperti melunasi pembayaran pajak reklame terlebih dahulu.

“Kemudian dasarnya kami kalau yang bersangkutan mau mengurus ijin harus ada bukti lunas pembayaran pajak reklame, kemudian kalau di Rumija (ruang milik jalan) harus ada sewa tanahnya dulu,” kata Mahmudah kepada SERU.co.id.

Bacaan Lainnya

Dijelaskan juga olehnya, meskipun sudah berijin, banner-banner tersebut dilarang untuk memasang di sejumlah titik yang dilarang. Seperti lokasi lembaga pendidikan, tempat ibadah, dan pusat publik seperti alun-alun.

“Kalaupun mau pasang reklame, ada lokasi-lokasi yang boleh dan tidak boleh. Di dekat Traffic Light itu misalnya, gak boleh dipasang reklame,” tutupnya. (bim/mzm)


Baca juga:

disclaimer

Pos terkait