Mahmudah mengatakan, untuk pemasangan banner-banner tersebut harus memenuhi beberapa persyaratan. Seperti melunasi pembayaran pajak reklame terlebih dahulu.
“Kemudian dasarnya kami kalau yang bersangkutan mau mengurus ijin harus ada bukti lunas pembayaran pajak reklame, kemudian kalau di Rumija (ruang milik jalan) harus ada sewa tanahnya dulu,” kata Mahmudah kepada SERU.co.id.
Dijelaskan juga olehnya, meskipun sudah berijin, banner-banner tersebut dilarang untuk memasang di sejumlah titik yang dilarang. Seperti lokasi lembaga pendidikan, tempat ibadah, dan pusat publik seperti alun-alun.
“Kalaupun mau pasang reklame, ada lokasi-lokasi yang boleh dan tidak boleh. Di dekat Traffic Light itu misalnya, gak boleh dipasang reklame,” tutupnya. (bim/mzm)
Baca juga:
- Seluruh Penumpang Terdaftar dalam Kebakaran KM Barcelona VA Ditemukan
- PKB Bondowoso Kenang Deklarator di HUT ke-27 dengan Ziarah Makam KH. Moch Noeh
- Pemkot Malang Godok Pembentukan Dinas Baru, DPRD Kota Malang Tekankan Kajian Komprehensif
- Pengedar Narkotika di Amankan Polisi Saat Turun dari Bus
- Ditemukan Beras Oplosan di Kota Malang, Masyarakat Diimbau Berhati-hati