Malang, SERU.co.id – Banner deklarasi Calon Presiden (Capres) 2024 banyak terpampang di pinggir jalan Kota Kalang. Banner-banner tersebut diketahui hingga saat ini belum mengantongi izin dari Pemerintah Kota (Pemkot) Malang.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Dinas Ketenagakerjaan Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker PMPTSP) Kota Malang, Siti Mahmudah. Selaku pihak yang memberi izin terkait banner atau reklame di Kota Malang hiingga kini belum mengeluarkan surat perizinan terkait banner yang memuat unsur politik tersebut.
“Kalau ijinnya belum ada semua, banner-banner Capres itu belum ada ijin pemasangan,” seru Mahmudah, Jumat (15/7/2022).
Dia juga mengungkapkan, hal tersebut sudah dia koordinasikan dengan pihak penegak Perda tentang reklame, yaitu Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang. Hal ini sebagai bentuk tindak lanjut terkait banner yang ilegal namun terpasang tersebut.
“Saya sudah menyampaikan terkait dengan perijinan banner Capres ini di kami belum ada ijinnya. Mungkin masih dalam proses untuk penindakannya oleh Satpol PP,” lanjutnya.
Seperti diketahui, untuk masa kampanye dalam Pilpres 2024 sendiri belum resmi dimulai. Sehingga perijinan pemasangan banner tersebut masih dalam kategori reklame kepada umumnya.
“Biasanya kalau masa kampanye, itu KPU dan Bawaslu yang ngatur, setelah itu baru kita bisa mengeluarkan ijinnya. Kalau memang sekarang regulasinya dibolehkan satu tahun memasang, ya harus segera mengurus ijin,” terang Mahmudah.