Eks Dirjen Kemenhan Jadi Tersangka Korupsi Satelit

Konferensi pers Kejagung. (ist)
Konferensi pers Kejagung. (ist)

Jakarta, SERU.co.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan satelit slot orbit 123 derajat bujur timur (BT) dalam proyek satelit komunikasi pertahanan di Kementerian Pertahanan (Kemenhan). Salah seorang tersangka yang ditetapkan adalah mantan Dirjen Kekuatan Pertahanan Kemenhan Laksamana Muda (Purn.) Agus Purwoto.

“Beliau ini adalah mantan Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kementerian Pertahanan pada periode 2013 sampai Agustus 2016,” seru Direktur Penindakan Jampidmil Kejagung RI Brigjen TNI Edy Imran, Rabu (15/6/2022).

Baca Lainnya

Sementara, dua tersangka lainnya merupakan Direktur Utama PT Dini Nusa Kusuma (DNK) berinisial SCW dan Komisaris Utama PT DNK berinisial AW. Peran ketiga tersangka adalah melakukan tindakan melawan hukum dengan merencanakan kontrak sewa satelit dengan pihak Avantee. Ketiganya melanggar aturan yaitu Undang-Undang (UU) Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

Kemudian, Pasal 8, 13, 22 ayat 1, Pasal 38 ayat 4 Pepres Nomor 54 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Serta, Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 17 2014 tentang pelaksanaan pengadaan alat utama sistem senjata di lingkungan Kemenhan dan Tentara Nasional Indonesia.

Para tersangka melakukan penunjukan langsung kegiatan sewa satelit tanpa adanya Surat Keputusan Menteri Pertahanan. Dalam penerapan sewa satelit tersebut, tidak ada penetapan pemenang oleh Menhan selaku pengguna anggaran, setelah melalui evaluasi dari tim evaluasi pengadaan.

“Tanpa adanya Surat Keputusan dari Menteri Pertahanan dalam hal penunjukan langsung kegiatan sewa satelit, kegiatan ini menyangkut pertahanan negara yang harus ditetapkan oleh Menteri Pertahanan,” ujar Edy.

Edy menyebut, kontrak kebijakan tersebut juga tidak didukung dan adanya Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang seharusnya melibatkan tenaga ahli. Kontrak juga tidak meliputi Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK) dan Syarat-Syarat Khusus Kontrak (SSKK).

“Kontrak tidak terdapat kewajiban bagi pihak Avantee untuk membuat menyusun kemajuan pekerjaan dan sewa satelit Artemis, tidak adanya bukti dukung terhadap tagihan yang diajukan, Spesifikasi Satelit Artemis yang disewa tidak sama dengan satelit yang sebelumnya atau satelit garuda sehingga tidak dapat difungsikan dan sama sekali tidak bermanfaat. Sedemikian banyak pelanggaran yang dilakukan oleh para tersangka,” paparnya.

Para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp500 miliar rupiah. Mereka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. Subsider, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Sebelumnya, pada Januari lalu Menko Polhukam Mahfud MD mengungkapkan, negara mengalami kerugian Rp800 miliar karena korupsi ini. Selain merugikan negara, pihak perusahaan Navayo juga menggugat pemerintah Indonesia untuk membayar Rp304 miliar. Berita selengkapnya di SERU.co.id. (hma/rhd)

Baca juga :

Berita Terkait

Iklan Cukai Pemkab Jember

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *