Malang, SERU.co.id – Akibat peristiwa Laka tunggal warga Singosari, yang menyebabkan jebolnya pagar tembok Bundaran Alun-Alun Tugu Kota Malang, Rabu (8/6/2022) dini hari. Kini dirinya harus menanggung rugi untuk perbaikan pagar tersebut.
Hal itu ditegaskan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang, Wahyu Setianto saat dimintai keterangan. Dirinya mengatakan, perbaikan yang dibebankan terhadap pelaku penabrakan tersebut, yaitu sebagai dasar agar mobil yang bersangkutan bisa dikeluarkan.
“Jadi biasanya dari pihak yang nabrak yang membenahi dan dikembalikan sesuai keadaan semula. Kalau sudah oke, kita akan ngecek dan buat surat, itu sebagai dasar mengeluarkan kendaraan di Polresta,” seru Kepala DLHK Kota Malang, Wahyu Setianto.
Wahyu juga mengaku, untuk total kerugian sendiri, pihaknya belum dapat memastikan. Pihaknya juga tidak akan memberikan surat rekomendasi selama tembok pagar Alun-Alun Tugu Kota Malang, kembali seperti semula.
“Kalau mau mengeluarkan (mobil) harus ada surat rekomendasi dari DLH Kota Malang bahwa urusan dengan DLH Kota Malang sudah selesai. Selama belum ada surat dari DLH Kota Malang mobil tidak akan dikeluarkan,” pungkasnya. (bim/mzm)
Baca juga:
- Tekan Kecelakaan, Puluhan Banner Himbauan Keselamatan Dipasang di Jalan Wisata TNBTS
- Pemkot Malang Perkuat Urban Farming Terintegrasi untuk Tekan Angka Stunting
- Wali Kota Batu Dorong Kolaborasi Kuat dengan PERADI untuk Akses Keadilan Merata
- Perkuat Atlet dan Sport Tourism, Wali Kota Nurochman Resmi Buka Batu Futsal League 2025
- PTPN 1 Regional 5 Klarifikasi KTP Pekerja Borongan Berstatus Karyawan BUMN








