Pemerintah Subsidi Minyak Goreng Curah Rp 14 Ribu per Liter

Minyak goreng curah. (ist) - Pemerintah Subsidi Minyak Goreng Curah Rp 14 Ribu per Liter
Minyak goreng curah. (ist)

Jakarta, SERU.co.id – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan, pemerintah memberikan subsidi untuk minyak goreng curah menjadi Rp 14.000 per liter. Hal tersebut disampaikan pada Selasa (15/3/2022) dalam konferensi pers virtual.

“Termasuk minyak minyak nabati dan di dalamnya juga termasuk minyak kelapa sawit maka pemerintah akan menyubsidi harga minyak kelapa sawit curah itu (jadi) sebesar Rp 14.000 per liter,” seru Airlangga.

Bacaan Lainnya

Subsidi tersebut berbasis dana dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). Airlangga mengatakan, pihak kepolisian akan menjamin ketersediaan dan kelancaran pasokan minyak goreng.

“Untuk itu Bapak Kapolri (Jenderal  Listyo Sigit Prabowo) akan menjamin ketersediaan dan kelancaran pasokan (minyak goreng),” ujarnya.

Dalam konpres yang sama, Kapolri Jenderal Listyo Sigit menjamin pihaknya akan mengawasi ketersediaan minyak goreng di pasaran sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) dari pemerintah. Hal tersebut guna memastikan ketersediaan hingga produksi minyak goreng dapat memenuhi kebutuhan masyarakat.

“Saya akan melaksanakan pengecekan lagi ke wilayah lain, untuk memastikan sebenarnya kebijakan terkait DMO sudah berjalan dari pabrik minyak goreng sendiri. Khususnya menjual sampai dengan pasar dengan harga Rp14.000, sesuai dengan apa yang ditetapkan Pemerintah,” kata Sigit.

Ia juga mengungkapkan pengecekannya ke salah satu produsen di Cilincing. Menurutnya, pihak produsen telah mendapatkan bahan baku yang sesuai dengan HET sehingga mereka masih mendapatkan margin meski minyak goreng dijual sesuai dengan kebijakan pemerintah.

“Tentu ada hal yang nanti akan kita luruskan dan cek juga ke pabrik-pabrik lain. Apakah ada pabrik lain yang produksinya menurun ataukah ada yang tidak produksi sama sekali atau tetap normal. Menjadi catatan kita untuk melakukan pengecekan di tempat lain, terkait dengan adanya perbedaan harga yang terjadi di pasar,” sambungnya. (hma/rhd)


Baca juga:

disclaimer

Pos terkait