DPRD Batu Dorong Eksekutif Genjot PAD Sektor Pajak dan Retribusi

Ketua Komisi B DPRD Kota Batu, Hari Danah Wahyono. (ws3) - DPRD Batu Dorong Eksekutif Genjot PAD Sektor Pajak dan Retribusi - Komisi B: Coba Contoh Probolinggo
Ketua Komisi B DPRD Kota Batu, Hari Danah Wahyono. (ws3)
Komisi B: Coba Contoh Probolinggo

Batu, SERU.co.id – Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Batu dari sektor pajak usaha Hotel dan restoran serta retribusi, masih menyisakan masalah. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Batu menuding adanya dugaan kebocoran penerimaan PAD. Hal ini dikarenakan, banyak usaha pariwisata di Kota Batu, tapi PAD-nya tidak pernah bisa memenuhi target.

Ketua Komisi B DPRD Kota Batu, Hari Danah Wahyono mengatakan, pihaknya saat ini benar-benar menyoroti tentang PAD Kota Batu. Komisi B akan mendorong, bagaimana eksekutif bisa menindaklanjuti saran-saran yang sudah pernah diberikan. Salah satunya dengan melihat, bagaimana daerah lain yang memiliki lebih sedikit usaha hotel dan restoran, namun PAD-nya justru lebih tinggi dari Kota Batu.

Bacaan Lainnya

“Kami konsentrasi untuk agenda perpajakan perhotelan. Bagaimana usahanya, agar penerimaan pajak perhotelan lebih meningkat. Kita Kota Batu, malu dengan Kota Probolinggo, yang tidak punya banyak hotel, tetapi, penyerapannya bagus sekali. Di sana, bagus sekali PAD-nya bisa 300 Miliar, kita masih mau beranjak ke 200 M saja sulit, ini ada apa?” tanya Haji Nanang, sapaan akrabnya.

Sementara itu, belum tercapainya target retribusi parkir sebagai salah satu PAD Kota Batu, juga menjadi perhatian khusus Wakil Wali Kota Batu. Dalam sebuah kesempatan, Wawali Batu Punjul Santoso menyebutkan, retribusi parkir perlu ditingkatkan tahun ini.

“Mengingat hingga saat ini retribusi parkir belum pernah mencapai target. Khusus untuk retribusi parkir menjadi perhatian kami untuk ditingkatkan di tahun 2022 ini,” ungkap Punjul.

Punjul juga meminta kepada organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, untuk bisa memberikan inovasi agar PAD bisa lebih maksimal. Setidaknya, mampu mempertahankan target yang ditetapkan. (ws3/rhd)


Baca juga:

disclaimer

Pos terkait