Jakarta, SERU.co.id – Presiden Joko Widodo menyatakan, Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) tetap berlaku pasca keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang meminta pemerintah dan DPR melakukan revisi. Menurut Jokowi, keputusan MK tersebut tidak membatalkan satu pun pasal dalam UU Ciptaker.
“MK sudah menyatakan bahwa UU Cipta Kerja masih tetap berlaku. Pemerintah dan DPR sebagai pembentuk undang-undang diberikan waktu paling lama 2 tahun untuk melakukan revisi atau perbaikan-perbaikan. Dengan demikian, seluruh peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja yang ada saat ini masih tetap berlaku,” kata Jokowi, Senin (29/11/2021).
Jokowi menghormati keputusan MK tersebut, dan ia telah memerintahkan jajarannya untuk segera menindaklanjuti putusan MK. Ia juga memastikan komitmen pemerintah terkait reformasi struktural.
“Saya telah memerintahkan kepada para menko dan para menteri terkait untuk segera menindaklanjuti putusan MK itu secepat-cepatnya,” sebutnya,
Selain itu, kepala negara memastikan sektor investasi tetap aman. Menurutnya, pemerintah menjamin keamanan dan kepastian investasi di Indonesia.
“Oleh karena itu, saya pastikan kepada para pelaku usaha dan para investor dari dalam dan luar negeri bahwa investasi yang telah dilakukan serta investasi yang sedang dan akan berproses tetap aman dan terjamin. Sekali lagi, saya pastikan pemerintah menjamin keamanan dan kepastian investasi di Indonesia,” tegasnya.
Sebelumnya, MK memutuskan UU Cipaker inkonstitusional dan meminta pemerintah bersama DPR untuk melakukan perbaikan dalam waktu 2 tahun. Jika tidak diperbaiki dalam jangka waktu tersebut, maka UU yang lama akan kembali berlaku. (hma/rhd)
Baca juga:
- Target Empat Medali Emas, Wali Kota Malang Motivasi Atlet Basket Hadapi Porprov IX Jatim
- Lansia Dilaporkan Hilang Hanyut di Sungai Metro Ditemukan Selamat di Pakisaji
- Bupati Malang Sebut Munas VI APKASI 2025 Wadah Strategis Kuatkan Pembangunan Nasional
- Ratusan Travel Merugi Miliaran Usai Visa Haji Furoda Tak Kunjung Terbit
- Zia Ulhaq Nilai Putusan MK Soal Sekolah Swasta Gratis Dorong Pemerataan Pendidikan