Jokowi: UU Ciptaker Tetap Berlaku dan Minta Direvisi

Keterangan presiden soal UU Ciptaker. (ist) - Jokowi: UU Ciptaker Tetap Berlaku dan Minta Direvisi
keterangan presiden soal uu ciptaker jokowi uu ciptaker tetap berlaku dan minta direvisi

Jakarta, SERU.co.id – Presiden Joko Widodo menyatakan, Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) tetap berlaku pasca keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang meminta pemerintah dan DPR melakukan revisi. Menurut Jokowi, keputusan MK tersebut tidak membatalkan satu pun pasal dalam UU Ciptaker.

“MK sudah menyatakan bahwa UU Cipta Kerja masih tetap berlaku. Pemerintah dan DPR sebagai pembentuk undang-undang diberikan waktu paling lama 2 tahun untuk melakukan revisi atau perbaikan-perbaikan. Dengan demikian, seluruh peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja yang ada saat ini masih tetap berlaku,” kata Jokowi, Senin (29/11/2021).

Bacaan Lainnya

Jokowi menghormati keputusan MK tersebut, dan ia telah memerintahkan jajarannya untuk segera menindaklanjuti putusan MK. Ia juga memastikan komitmen pemerintah terkait reformasi struktural.

“Saya telah memerintahkan kepada para menko dan para menteri terkait untuk segera menindaklanjuti putusan MK itu secepat-cepatnya,” sebutnya,

Selain itu, kepala negara memastikan sektor investasi tetap aman. Menurutnya, pemerintah menjamin keamanan dan kepastian investasi di Indonesia.

“Oleh karena itu, saya pastikan kepada para pelaku usaha dan para investor dari dalam dan luar negeri bahwa investasi yang telah dilakukan serta investasi yang sedang dan akan berproses tetap aman dan terjamin. Sekali lagi, saya pastikan pemerintah menjamin keamanan dan kepastian investasi di Indonesia,” tegasnya.

Sebelumnya, MK memutuskan UU Cipaker inkonstitusional dan meminta pemerintah bersama DPR untuk melakukan perbaikan dalam waktu 2 tahun. Jika tidak diperbaiki dalam jangka waktu tersebut, maka UU yang lama akan kembali berlaku. (hma/rhd)


Baca juga:

disclaimer

Pos terkait