Jakarta, SERU.co.id – Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi telah menerbitkan syarat terbaru tentang kedatangan jemaah umrah dari luar negeri, termasuk Indonesia. Kepala Subdirektorat Pemantauan dan Pengawasan Ibadah Umrah dan Haji Khusus Kemenag, M Noer Alya Fitra mengatakan, jemaah asal Indonesia yang sudah divaksin covid-19 dua dosis, tidak perlu melakukan booster.
Jemaah yang telah divaksin Sinovac dan Sinopharm wajib menjalani karantina selama 3 hari. Setelah karantina 48 jam, jemaah wajib melakukan tes swab PCR dan jika hasilnya negatif maka bisa langsung melakukan umrah.
Aturan terbaru ini sekaligus menambah keterbukaan pemerintah Arab Saudi bagi jemaah Indonesia. Sebelumnya, Arab Saudi telah menetapkan jemaah dari Indonesia tidak perlu melakukan transit di negara ketiga.
Sementara, bagi jemaah luar negeri yang mendapatkan vaksin covid-19 yang diakui Arab Saudi, maka bisa langsung melakukan umrah. Vaksin yang diakui otoritas setempat adalah AstraZeneca, Moderna, Johnson and Johnson, dan Pfizer.
“Kita memastikan kesehatan, ketertiban, dan keamanan jemaah umrah,” kata Noer.
Sementara, pihak Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah (Amphuri) merespon peraturan terbaru tersebut dengan menyiapkan skenario pemberangkatan jemaah. Amphuri akan memastikan para penyelenggara punya pemahaman tentang bagaimana pelaksanaan yang baik.
“Kami bersama Kemenag menyepakati, ketika umrah dibuka, satu bulan pertama akan dilakukan uji coba dulu, yakni para pimpinan perusahaan penyelenggara,” kata Ketua Umum Amphuri Firman M Nur. (hma/rhd)
Baca juga:
- Pemkot Malang Tak Kuasa Hadapi Alih Fungsi Lahan Pertanian Terdesak Perumahan
- Polres Batu Aksi Pasang Stiker Call Center 110 Di Lokasi Strategis Demi Pelayanan Cepat
- Polisi Dalami Motif Pengeroyokan Pelajar SMKN 4 Malang Diduga Kesalahpahaman
- Seorang Lansia di Tumpang Tewas Terbakar di Dalam Rumahnya
- Gaji ke-13 untuk ASN dan Pensiunan Cair Mulai 2 Juni 2025