Presiden Joko Widodo menyatakan, Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) tetap berlaku pasca keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang meminta pemerintah dan DPR melakukan revisi. Menurut Jokowi, keputusan MK tersebut tidak membatalkan satu pun pasal dalam UU Ciptaker.








iklan-hari-pancasila-SERU
Iklan-kenaikan-yesus-SERU
Iklan-kebangkitan-nasional-2025-SERU
Iklan-Waisak-2025
iklan-hardiknas-SERU
Iklan-mayday-SERU
kartini-SERU-2025
Jumat-Agung
Tag: Revisi UU Ciptaker
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.