Bea Cukai Gresik Bakar Ribuan Barang Terlarang

Barang yang melanggar hukum sebelum dibakar.

Gresik, SERU – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Type Madya Pabean B (KPPBC TMP B) Gresik, memusnahakan puluhan jenis barang terlarang di halaman KPPNC TMP B, Jl Jaksa Agung Suprapto, Selasa (15/10).


Pemusnahan dengan cara dibakar itu, dilakukan bersama-sama oleh Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur, Muhammad Purwantoro, Kepala KPPBC TMP B Gresik, Bier Budi Kismulyanto, Wakil Bupati Gresik Moh. Qosim, Kasdim 0817 Gresik Mayor Inf. Suwanto.


Barang yang dimusnahkan, terdiri dari 67 ribu batang rokok, 118 liquid vape, 787 botol minuman mengandung etil alkohol, obat-obatan kadaluwarsa. 


Selain itu, barang-barang tersebut didapati tanpa dilekati pita cukai dan ada juga yang menggunakan pita cukai palsu hingga dinilai merugikan negara.


Kepala KPPBC Gresik mengungkapkan, barang yang dimusnahkan itu merupakan hasil penindakan di Gresik dan Lamongan sejak bulan Juli 2018 hingga Juni 2019.


“Perkiraan barang yang dinusnahkan kurang lebih Rp. 121 juta. Dari barang-barang tersebut, negara juga dirugikan Rp. 79 juta,” ujarnya.


Wakil Bupati Gresik Moh. Qosim mengatakan, kegiatan pemusnahan ini adalah bentuk transparansi pelaksanaan tugas dan fungsi bea cukai khususnya bidang penindakan.

Dengan keberhasilanna dalam mencegah beredarnya barang-barang ilegal ini, diharapkan memberi efek jera kepada pelaku sehingga nantinya dapat mengikuti aturan sesuai ketentuan yang berlaku.


“Kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih, karena telah melaksanakan kegiatan pemusnahan dan juga telah melakukan berbagai upaya untuk menjaga keamanan dan ketertiban pemasukan dan peredara baranfg ilegal,” tutur Wabup Qosim. (san)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *