Polisi Tetapkan dr Lois Owien Sebagai Tersangka Dugaan Berita Bohong Covid-19

Tersangka dr Lois. (ist) - Polisi Tetapkan dr Lois Owien Sebagai Tersangka Dugaan Berita Bohong Covid-19
Tersangka dr Lois. (ist)

Jakarta, SERU.co.id – Bareskrim Polri menetapkan dr Lois Owien sebagai tersangka karena dianggap menyebarkan berita bohong soal covid-19 yang menimbulkan keonaran publik. Kepala Bareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan, Lois disangkakan melanggar pasal berlapis yaitu UU ITE dan UU Wabah Penyakit dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

“(Dokter Lois) menjadi tersangka tindak pidana menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA dan atau tindak pidana menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat,” papar Agus, Selasa (13/7/2021).

Bacaan Lainnya

Lois Owien ditangkap sehari sebelumnya, Senin (12/7/2021). Ia kemudian dilepaskan dan tidak ditahan karena sejumlah alasan. Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Slamet Uliandi menyampaikan, salah satu pertimbannya adalah Lois tidak akan mengulangi perbuatan dan tidak akan menghilangkan barang bukti. Dokter viral itu juga dinilai tidak akan melarikan diri.

“Oleh karena itu, saya memutuskan untuk tidak menahan yang bersangkutan, hal ini juga sesuai dengan konsep Polri menuju Presisi yang berkeadilan,” ujar Slamet.

Lois Owien dinilai menyebarkan berita bohong di tiga platform media sosial terkait ketidakpercayaan dirinya terhadap covid-19. Ia ditangkap atas laporan seorang model berinisial A.

Slamet menyebut, pihaknya akan mengedepankan keadilan restoratif dalam kasus ini. Ia memberikan catatan agar Lois dapat diproses lebih lanjut oleh otoritas profesi kedokteran.

“Kami melihat bahwa pemenjaraan bukan upaya satu-satunya, melainkan upaya terakhir dalam penegakan hukum, atau diistilahkan ultimum remedium. Sehingga, Polri dalam hal ini mengedepankan upaya preventif agar perbuatan seperti ini tidak diikuti oleh pihak lain,” pungkasnya. (hma/rhd)


Baca juga:

disclaimer

Pos terkait